foto

TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Upah Minimum Tertinggi Kota Bekasi Rp 1,7 Juta

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meneken surat keputusan yang berisi perubahan besaran Upah Minimum Kota Bekasi. "Ya, hari ini sudah ditandatangani," katanya di Bandung, Kamis, 1 Desember 2011.

Perubahan besaran upah minimum itu ditetapkan Gubernur mengikuti permintaan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Perubahan upah itu mengikuti permintaan perubahan Upah Minimum Kota Cimahi yang diteken Gubernur pekan lalu.

Sebelumnya, dalam pembahasan soal upah minimum di Jawa Barat, Bekasi mengirimkan surat permintaan mengubah rekomendasi upah yang sebelumnya diajukan. Rekomendasi itu diajukan menyusul adanya keberatan soal besaran harga.

Selepas upah minimum di Jawa Barat ditetapkan Gubernur, Plt Wali Kota Bekasi lalu mengirimkan kelengkapan administrasi guna melengkapi suratnya yang kedua soal rekomendasi upah, di antaranya berisi pencabutan rekomendasi upah yang pertama. "Sehingga kita adakan perubahan kedua terhadap SK Gubernur terhadap UMK Kota Bekasi," kata Heryawan.

Kota Bekasi mengirimkan rekomendasi upah minimumnya yang terbagi dalam tiga kelompok usaha. Upah minimum yang baru untuk Kota Bekasi ditetapkan yakni UMK Rp 1,47 juta asalnya Rp 1,422 juta, untuk UMK Kelompok Usaha 1 Rp 1,7 juta asalnya Rp 1,568 juta, dan UMK Kelompok Usaha 2 Rp 1,596 juta asalnya Rp 1,493 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan saat membahas perubahan upah itu, Dewan Pengupahan Provinsi sempat menerima surat keberatan dari DPC Apindo Kota Bekasi. Isinya tentang keberatan soal perubahan upah itu dan mengancam akan menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Saat pembahasan perubahannya pun berlangsung alot. Saat penetapannya pun, kata Hening, perwakilan pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan Provinsi tidak meneken persetujuan perubahan itu. "Yang menekennya perwakilan pemerintah dan buruh," katanya.

Soal ini, Heryawan mengatakan pihaknya harus mengambil keputusan. "Ada keberatan dari Apindo, sisi lain kita harus mengambil surat keputusan yang resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, yaitu rekomendasi Plt Wali Kota dan rekomendasi itu ditandatangani oleh Wali Kota," katanya. "Perkara ada persoalan berikutnya, ya itu silakan diurusi kemudian kalau memang ada ketidakpuasan."

Pekan lalu, Gubernur Jawa Barat juga menerbitkan surat keputusan sama, yang isinya mengubah besaran upah minimum yang berlaku di Kota Cimahi. Kasusnya nyaris sama, wali kotanya mengirimkan surat rekomendasi yang mengubah rekomendasi upah yang dikirimkan sebelumnya.

Surat keputusan perubahan upah Kota Cimahi diteken Gubernur pada Kamis, 24 November 2011. Besaran upah minimum Cimahi berubah dari angka sebelumnya Rp 1,209 juta menjadi Rp 1,224 juta yang akan berlaku mulai 1 Januari 2012 nanti. Surat itu diteken selepas Wali Kota Cimahi melengkapi sejumlah berkas yang masih kurang.

Heryawan mengatakan revisi upah minimum yang diterbitkannya untuk Kota Bekasi adalah perubahan terakhir untuk penetapan upah yang akan berlaku tahun depan. Pihaknya, katanya, tidak akan memproses permintaan perubahan upah minimum yang menyusul lagi.

Dia beralasan, hanya upah di Kota Bekasi dan Kota Cimahi yang wali kotanya mengirimkan 2 rekomendasi. "Karena yang mengajukan keberatan dan ada dua rekomendasi hanya dua daerah ini, rekomendasinya dua dan harus dipilih salah satu," kata Heryawan.

AHMAD FIKRI