Muhaimin Iskandar. TEMPO/Wahyu Setiawan
Infografis
Foto Terkait
Moratorium TKI ke Malaysia Dicabut Hari Ini
TEMPO.CO, Jakarta - Penghentian sementara (moratorium) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia sektor informal ke Malaysia resmi dicabut hari ini, Kamis 1 Desember 2011. Moratorium dicabut setelah dua tahun diberlakukan. "Untuk moratorium dinyatakan resmi dicabut," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Senin 1/12.
Meski sudah dicabut, pengiriman TKI belum dapat segera dilakukan. Muhaimin mengatakan pengiriman baru dapat dilakukan paling cepat dua bulan mendatang. "Jadi, kemungkinan akhir Februari atau awal Maret diberangkatkan," kata Muhaimin.
Seluruh pemberangkatan, lanjut Muhaimin, diserahkan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang telah dinyatakan siap mengirim TKI sektor domestik ke Negeri Jiran itu. Ia mengungkapkan,sebanyak 117 PPTKIS telah diseleksi dan siap menempatkan kembali TKI dengan berpedoman pada kontrak kinerja yang telah ditandatangani 17 Oktober lalu. "Pemerintah dalam posisi sangat mengawasi dan mendeteksi seluruh tahapan pengiriman," kata Muhaimin.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati 11 poin dalam nota kesepahaman (MoU) pengiriman dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik ke Malaysia. Ke-11 poin itu antara lain adalah kontrak kerja, gaji, metode pembayaran gaji, hak libur dalam seminggu, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, visa, dan perekrutan langsung.
Dalam nota kesepahaman itu, TKI mendapat jatah libur satu hari dalam seminggu dan majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan perjanjian kerja yang telah disetujui oleh konsulat di Malaysia.
Untuk pembayaran gaji, saat ini disetujui minimal upah yang diberikan sesuai ketentuan pasar yang berlaku, yakni 700 Ringgit Malaysia per bulan. Potongan gaji bagi penata laksana rumah tangga juga dipastikan hanya 1.800 RM selama bekerja di Malaysia.
Pengawas pelaksanaan kesepakatan itu, kata Muhaimin, adalah Satuan Tugas Gabungan (Joint Task Force) yang terdiri dari wakil kedua belah pihak. Pertemuan rutin setidaknya dua kali dalam setahun akan dilakukan untuk mengawasi jalannya MoU. Evaluasi juga akan dilakukan untuk memastikan implementasi Protokol Amandemen telah berjalan optimal.
Satgas juga, menurut Muhaimin, berfungsi memberi bantuan penyelesaian masalah yang kerap dialami TKI di tempatnya bekerja. Kedua pihak akan menerapkan penegakan hukum secara tegas terhadap PPTKIS/agen yang tidak melakukan penempatan TKI sesuai dengan protokol MoU.
RIRIN AGUSTIA





