TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menilang para sopir angkutan kota yang tidak memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), Kartu Pengenal Anggota (KPA), dan tidak mengenakan seragam. Operasi penertiban dilakukan serentak di lima terminal, yaitu Senen, Jakarta Pusat; Kalideres, Jakarta Barat; Tanjung Priok, Jakarta Utara; Lebak Bulus, Jakarta Selatan; dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, menyatakan mulai hari ini, Kamis, 1 Desember 2011 hingga 8 Januari 2012 nanti, para sopir yang melanggar akan dibuatkan berita acara pemeriksaan, ditilang, dan akan diadili di Pengadilan Negeri di masing-masing wilayah.
Mulai 9 Januari 2011, apabila masih ada yang melanggar maka akan dibekukan izin trayek selama 16 minggu. Kalau terus-menerus melanggar, izin trayek dicabut.
"Tetapi saya senang sudah banyak yang pakai seragam, punya KPP dan KPA. Berarti pemilik perseorangan mulai mendekati koperasi. Semoga ke depannya mereka bikin depo bareng," kata Pristono saat memimpin penertiban di Terminal Senen, Kamis, 1 Desember 2011.
Para sopir yang sudah mengenakan seragam serta menggantung KPP dan KPA di atas dashboard mobilnya mengaku butuh waktu tiga hari sampai seminggu untuk mengurus melalui koperasi. Biaya yang dibutuhkan antara Rp 50-70 ribu.
"Bos saya, Pak Bambang, yang bayarin dulu. Nanti saya cicil ke dia,” kata Ujang, sopir angkot M12. “Tapi enak begini, teratur, rapi."
Abdulloh, sopir lainnya, mengaku sudah mengurus seragam dan kartu pengenalnya sejak 21-22 November lalu. "Saya ikuti aturan saja. Wong, saya bukan sopir tembak," katanya.
Tapi masih banyak juga yang belum melengkapi persyaratan administratif itu. Cayudin dan Simangunsong adalah dua di antaranya. Kalau Cayudin pasrah saja ditilang, Simangunsong sempat marah-marah.
"Saya masih ngumpulin duit buat bayar KPP sama seragam. Mereka yang sudah beres urus kan berarti sudah ada duitnya," teriak sopir M01 itu.
ARYANI KRISTANTI