TEMPO Interaktif, Jakarta -Mabes Polri sudah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus rubuhnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan ini dilakukan tim penyidik Kepolisian RI yang sejak hari kejadian.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain berasal dari pihak yang merawat jembatan, pihak perusahaan yang mendapat tugas perencana, pekerja, unsur masyarakat dan petugas terkait pada saat kejadian. "Pengungkapan fakta detik-detik robohnya jembatan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Polri, Kombes Boy Rafli, Kamis, 1 Desember 2011.
Berkaitan perusahaan kontraktor, menurut Boy, Kepolisian berencana memeriksa perusahaan yang terkait dengan perencana pembangunan, pelaksana pembangunan dan pengawas serta perawatan jembatan. Hingga saat ini, kepolisian baru memeriksa kontraktor yang bertugas pada saat awal pembangunan atau sebagai perencana. "PT Bukaka belum, karena terkait masalah perawatan," kata Boy.
Kepolisian melalui pemeriksaan ini, menurut Boy, juga ingin menggali lebih jauh berkaitan dengan proses awal pembangunan jembatan, struktur jembatan, masalah kontruksi, dan hal-hal lain yang berkaitan.
Dari keterangan saksi hingga kini, Boy memaparkan, adanya penjelasan mengenai proses rubuhnya jembatan dan perawatan jembatan selama ini. "Substansi keterangan mereka belum bisa disampaikan karena itu ranah penyelidikan," katanya.
Berkaitan dengan kemungkinan terjadinya praktek korupsi dalam proyek pembangunan ini, menurut Boy, Kepolisian masih jauh untuk menelusurinya. Tim penyidik membutuhkan waktu dan proses yang panjang untuk sampai pada indikasi praktek korupsi. "Saat ini masih sibuk mencari korban atau menyelamatkan yang terluka," katanya.
FRANSISCO ROSARIAN