foto

Sistoyo. ANTARA/Reno Esnir

Periksa Jaksa Sistoyo, Kejaksaan Tunggu Izin KPK  

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menerima jawaban surat izin pemeriksaan Jaksa Sistoyo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terkait dengan hukum disiplin yang juga harus diberikan selain hukum pidana dari pihak pengadilan.

"Sistoyo kan pegawai kita, saya sudah kirim tapi belum mendapat jawaban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi, saat ditemui pada Jumat, 2 Desember 2011.

Marwan menyatakan Kejaksaan membutuhkan keterangan Jaksa Sistoyo untuk mengetahui penyebab peristiwa suap terjadi di Kejaksaan Negeri Cibinong ini. Hingga saat ini, menurut Marwan, Jaksa Sistoyo sudah diberikan surat pemberhentian sementara dari jabatannya. Namun ada kemungkinan diberikan surat pemberhentian tetap.

"Sekarang masih pemberhentian sementara karena dalam proses penyidikan, bila terbukti salah tentu akan menjadi tetap," kata dia. Berkaitan dengan rencana pemeriksaan ini, menurut Marwan, Kejaksaan akan melaksanakannya di tempat penahanan Jaksa Sistoyo.

Sehubungan dengan kasus suap ini Kejaksaan juga telah mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto Widodo. Pencopotan itu, menurut Marwan, tidak hanya karena kelemahan Kajari melakukan pengawasan melekat sehingga terjadi suap di Kejari Cibinong. Marwan menyatakan Kejaksaan juga menemukan pelanggaran berat Suripto yang mengakibatkan pencopotan ini. "Jadi memang berat sekali," kata Marwan.

Berdasarkan PP Nomor 53 mengenai Disiplin Pegawai Negeri, masa pencopotan dan evaluasi Suripto akan berlaku selama satu tahun. Pengembalian jabatannya sebagai Kajari tergantung pada kinerja Suripto selama menjalani masa hukuman. "Bisa sampai dua hingga tiga tahun baru bisa jadi Kajari lagi," katanya.

Kejaksaan Agung sendiri belum menentukan pengganti tetap Supripto sebagai Kajari Cibinong. Hingga saat ini tugas-tugas Supripto ditangani pelaksana tugas sementara, yaitu Amandra Syah Arwan yang sebelumnya menjabat Asisten Pembinaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pencopotan Suripto tertuang dalam Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Darmono tanggal 25 November 2011. Suripto dinyatakan melanggar Pasal 3 butir 6, 15, 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pencopotannya ini juga belum terkait dengan kemungkinan penemuan adanya aliran dana dari suap Jaksa Sistoyo.

Sistoyo adalah Kepala Sub-Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Cibinong. Dari tangan Sistoyo, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 100 juta dalam amplop putih yang baru saja ia terima dari AB. Kemungkinan terkaitnya pihak lain dimunculkan dalam penemuan KPK, total suap mencapai Rp 2,5 miliar. Atas kecurigaan ini Jamwas mengutus tim pengawasan Kejaksaan Agung pada Senin lalu untuk mengevaluasi Kejari Cibinong.

Evaluasi tim pengawasan ini juga meliputi pelaksanaan pengawasan ketat. Penuntutan tanggung jawab ini dapat dilakukan dengan syarat suap dilakukan di kawasan kantor Kejari Cibinong, dilakukan tidak pada malam hari, dan dilakukan saat sedang bertugas. Pengawasan melekat memang tidak dituntutkan pada Kajari bila dilakukan pada malam hari. Tapi tentang tempat, meskipun di halaman parkir, Kajari harus bertanggung jawab.

FRANSISCO ROSARIANS