TEMPO Interaktif, Jakarta - Mabes Polri sudah memeriksa 22 saksi kasus robohnya Jembatan Mahakam II Kutai Kartanegara. Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kepolisian RI yang sudah berangkat sejak hari kejadian.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain dari pihak perawat jembatan, perencana, pekerja, masyarakat, dan petugas terkait saat kejadian. "Belum ada tersangka. Kami lebih fokus pada pencarian korban," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Jumat, 2 Desember 2011.
Saud menyatakan upaya kepolisian saat ini di Kalimantan Timur adalah memindahkan jembatan dari dalam Sungai Mahakam ke permukaan yang lebih tinggi. "Ini penting supaya petugas lebih leluasa mengolah tempat kejadian perkara," katanya.
Kepolisian melalui pemeriksaan ini juga ingin menggali lebih jauh berkaitan dengan proses awal pembangunan jembatan, struktur jembatan, masalah kontruksi, dan hal-hal lain yang berkaitan. Dari keterangan saksi, hingga kini kepolisian baru mendapat informasi mengenai proses robohnya jembatan dan perawatan jembatan selama ini.
Berkaitan dengan kemungkinan terjadinya praktek korupsi dalam proyek pembangunan ini, menurut Saud, kepolisian masih jauh untuk menelusurinya. Tim penyidik membutuhkan waktu dan proses yang panjang untuk sampai pada indikasi praktek korupsi. "Kami belum mengetahui apa kerugian negara bila tidak mengetahui persis bagaimana runtuhnya jembatan," katanya.
Saud mengungkapkan kepolisian masih mencari informasi untuk mengetahui kemungkinan penyebab runtuhnya jembatan Kukar. "Jadi apakah karena kelalaian dari petugas yang melakukan perawatan atau lantaran pembangunan jembatan yang tidak memenuhi standar," katanya. Informasi ini diharapkan dapat terkumpul dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli konstruksi.
FRANSISCO ROSARIANS