TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas tidak bisa memenuhi undangan Komisi Hukum DPR. Sesuai agenda, hari ini, Jumat, 2 Desember 2011, Busyro seharusnya dijadwalkan menghadiri rapat dengan Komisi III terkait kesediaannya menjadi pimpinan KPK.
Dalam surat tertanggal 1 Desember 2011, dengan menggunakan korps resmi KPK nomor B.3506/01/XII/2011, Busyro menyampaikan tidak bisa menghadiri rapat itu. Meski begitu, Busyro menyebutkan prinsipnya dia tidak keberatan dengan undangan itu. Hanya saja, dia tidak bisa hadir karena ada rapat kerja KPK di Bogor. "Dengan surat ini saya menyatakan bersedia untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK," demikian tulis Busyro.
Sesuai rencana, hari ini sebelum pemilihan empat pimpinan KPK, Komisi III menjadwalkan akan mendengarkan pendapat Busyro terkait posisinya sebagai Ketua KPK. Busyro juga akan dimintai kesediaannya untuk dipilih kembali menjadi Ketua KPK.
Setelah berbagai interupsi mendukung dan menolak rapat dilanjutkan tanpa kehadiran Busyro, Aziz Syamsudin, Wakil Ketua KPK dari Fraksi Golkar pun akhirnya meminta dilakukan lobi lima menit. Pukul 11.05, Aziz pun mencabut skors dan menyampaikan hasil kesepakatan lobi antarfraksi. "Kita tunggu Busyro sampai pukul 14.00. Kalau Busyro tidak hadir, rapat akan langsung pada pemilihan pimpinan KPK," ujar Aziz.
Rapat yang diikuti lebih dari 2/3 dari 55 anggota Komisi Hukum pun akhirnya sepakat ditunda. Rapat dilanjutkan kembali pada pukul 14.00. Sementara itu, pimpinan Komisi diminta tetap mengupayakan agar Busyro bisa mengikuti rapat yang akan dilanjutkan siang nanti.
Komisi Hukum hari ini juga dijadwalkan akan memilih empat dari delapan calon yang akan bersaing untuk mendampingi Busyro Muqoddas menjadi pimpinan KPK periode 2011-2016. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandupraja, dan Aryanto Sutadi.
IRA GUSLINA