TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas menyatakan kesediaannya untuk kembali menjabat sebagai pimpinan dan Ketua KPK periode 2011-2015. "Bismillah, saya masih bersedia jadi pimpinan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Busyro dalam Rapat Komisi Hukum DPR, Jumat, 2 Desember 2011.
Sesuai agenda rapat yang sempat tertunda ini, DPR meminta klarifikasi dari Busyro soal kesediaannya untuk tetap menjadi pimpinan dan Ketua KPK. Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, yang memimpin sidang juga menanyakan kesediaan Busyro untuk tetap menjadi pimpinan KPK seandainya tidak kembali terpilih menjadi Ketua KPK.
Mendapat pertanyaan ini, Busyro pun menjawab dengan tenang. "Saya siap menerima amanat apapun dari Komisi Hukum, baik sebagai Wakil Ketua KPK dan Pimpinan KPK," lanjut Busyro.
Benny pun langsung meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III yang hadir terhadap jawaban Busyro. "Apakah Bapak-Ibu anggota Komisi III yang hadir menerima klarifikasi Pak Busyro?" tanya Benny. Kontan, koor setuju pun membahana. "Terima!" jawab peserta rapat.
Benny pun lantas mengucapkan terima kasih atas kesediaan Busyro untuk kembali menjabat pimpinan KPK. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, jabatan Busyro diperpanjang hingga empat tahun. Busyro menjabat Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar sesuai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni empat tahun.
Pukul 14.25, rapat yang dimulai sejak pukul 14.08 itu pun ditutup. Sekitar pukul 14.30, Busyro pun meninggalkan ruangan rapat pleno. Rapat ditutup oleh Benny dan dilanjutkan dengan rapat pleno pemilihan calon pimpinan KPK.
IRA GUSLINA