TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Topik
Pemerintah Minta Rumah Cantik Dipugar
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta meminta rumah tua di Jalan Cik Dik Tiro Nomor 62, Menteng, Jakarta Pusat, dipugar seperti semula. Rumah itu dinilai P2B adalah bangunan rumah Belanda yang masuk cagar budaya kategori C.
"Kami menunggu proses izin pemugaran si pemilik. Kalau sudah izin, kami akan arahkan untuk mengembalikan bangunan seperti semula," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas P2B Jakarta Pusat, Deddy Widaryaman, di kantor Dinas P2B DKI Jakarta, Jati Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2011.
Status kategori C untuk rumah cantik membuatnya tidak bisa dipugar sembarangan kecuali dengan surat izin dan memperhatikan tata ruang. Tanpa izin memugar, pemilik akan dinyatakan melanggar aturan.
Pengawasan pemugaran hanya ada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat serta Kebayoran Baru di Jakarta Selatan, dan sebagian rumah tinggal di Kota Tua, Jakarta Barat. Di kawasan itu banyak sekali bangunan lama Belanda dan Cina. Status cagar budaya diberikan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), bukan P2B. Atas dasar itu, P2B menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pengerjaan Pembangunan (SP4) untuk rumah cantik pada 28 Februari 2011. Lalu pada 1 Maret 2011 hingga kini.
Berbeda dengan kategori C, bangunan cagar budaya kategori B harus dipertahankan. Yang boleh dibongkar cuma bagian belakang, bagian induk tidak boleh dibongkar sama sekali. "Yang menentukan induk dan bagian lain adalah TPAK." Sedangkan bangunan cagar budaya kategori A, tidak boleh dibongkar sama sekali, hanya bisa dipoles.
Kepala Bidang Penertiban Bangunan Dinas P2B DKI Jakarta, Agus Supriyono, mengatakan, tidak mengetahui siapa pemilik rumah cantik. Ia membantah spekulasi bahwa rumah itu adalah milik Eddie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, putera bungsu Presiden Yudhyono. "Mau punya Ibas atau siapa, ya kita libas kalau melanggar," ujarnya kemarin. Ibas juga membantah telah membeli rumah itu.
l HERU TRIYONO | ADITYA BUDIMAN | ENDRI K





