TEMPO Interaktif, Jakarta - Bripda Ridwan Napitupulu, anggota Kepolisian RI yang dianiaya sejumlah orang dengan panah dan parang di daerah Kampung Berang Distrik Nimbrokang, Papua, meninggal dunia, Senin 5 Desember 2011 dini hari tadi. Bripda Ridwan yang mengalami luka parah di wajah dan pinggang tak selamat meski sudah sempat dirawat di Rumah Sakit Youwari, Sentani, Jayapura.
"Meninggal dunia Senin, 5 Desember 2011, pada pukul 00.35 WIT," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli, Senin, 5 Desember 2011. Jenazah Bripda Ridwan akan diterbangkan dari Jayapura menuju ke kediaman keluarganya di Medan. "Siang ini pukul 12.20 WIT dengan pesawat Garuda."
Dalam kasus penganiayaan ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka, yaitu Thomas Tarko, Yonathan Tarko, dan Jhon Calvin Tarko. Mereka akan dikenakan pasal 214 ayat 2 KUHP.
Atas peristiwa ini, kepolisian sempat melakukan mengamanan terhadap empat orang sebelum menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka. Pengamanan didasarkan pada kesaksian dua anggota kepolisian yang diserang, yaitu Kepala Unit Intelkrim Polsek Nimbokorang, Bripka Dian Budi Santosa dan Bintara Satuan Intelkrim Polres Jayapura, Bripda Ridwan Napitupulu
Boy memaparkan secara detil, dua anggota kepolisian ini berangkat sekitar pukul 01.30 WIT pada 1 Desember 2011 ke daerah Kampung Berang Distrik Nimbrokang menggunakan sepeda motor. Kedatangan dua anggota kepolisian ini sudah ditunggu kelompok masyarakat bersenjata panah dan parang. "Sekitar 15 orang bersenjata menghadang mereka," kata Boy. Sebagai langkah penyelamatan, keduanya meloncat ke Sungai Kali Niru.
Baca Juga:
FRANSISCO ROSARIANS | JERRY OMONA