TEMPO Interaktif, Medan - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Raden Heru Prakoso, mengatakan jenazah Brigadir Dua (Bripda) Ridwan Napitupulu akan dibawa ke rumah orang tuanya di Kabupaten Toba Samosir. “Atas permintaan keluarganya, kemungkinan jenazah Ridwan dibawa ke Kampung Jonggi Nihuta, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir,” kata Raden Heru kepada Tempo, Senin, 5 November 2011.
Menurut Raden Heru, jenazah Ridwan, anggota intelkam Kepolisian Resor Jayapura, tiba di Bandara Polonia, Medan, siang ini. Pihak Polda sudah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk melakukan penjemputan.
Bripda Ridwan Napitapulu meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura, Senin dinihari, 5 Desember 2011, sekitar pukul 00.30 WIT.
Bripda Ridwan dianiaya belasan warga bersenjata panah di Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Jayapura, Kamis, 1 Desember 2011 lalu. Saat itu bersama temannya, Bripka Dian Budi Santosa, dia sedang melakukan pengecekan pengibaran bendera Bintang Kejora di wilayah itu.
Keduanya dihadang belasan warga. Bripda Ridwan terluka, sedangkan Bripka Dian Budi Santosa berhasil lolos setelah menyelamatkan diri ke Kali Niru. Dian Budi Santoso kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nimbokrang.
Baca Juga:
Bripda Ridwan sempat dirawat di Rumah Sakit Youwari, Sentani, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, Jayapura. Namun, belum sempat menjalani operasi penyambungan rahang, Bripda Ridwan meninggal dunia dengan wajah rusak dan pinggang terluka panah.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Thomas Tarko, Yonathan Tarko, dan Jhon Calvin Tarko. Ketiganya akan dikenakan pasal 214 ayat 2 KUHP.
SAHAT SIMATUPANG