TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Bukaka Teknik Utama menerjunkan pengacara perusahaan untuk mendampingi Direktur Utama Sofiah Balfas yang pada hari ini, Senin, 5 Desember 2011 diperiksa sebagai saksi kasus ambrolnya Jembatan Mahakam II di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Ada legal perusahaan yang dikirim ke sana untuk mendampingi (Sofiah),” kata Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Irsal Kamaruddin saat dihubungi hari ini.
Sofiah, petinggi PT Bukaka yang melakukan penandatanganan proyek pelaksana pemeliharaan jembatan dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,7 miliar, hari ini dipanggil tim investigasi kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi robohnya jembatan penghubung Kecamatan Tenggarong Seberang dengan Tenggarong pada 26 November lalu.
“Kalau terbukti ada kelalaian dari kami, kami siap bertanggung jawab,” kata Irsal. Seperti yang sudah disepakati di Komisi bidang Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Pekerjaan Umum, kata Irsal, kami menyerahkan sepenuhnya pada tim independen.
Jembatan Mahakam II ambrol pada 26 November 2011 lalu. Lebih dari 20 orang tewas dalam kejadian nahas ini. Pemerintah dan DPR menerjunkan tim independen pengusut kasus yang berisi ahli dari universitas terkemuka di Tanah Air, yakni ITB, UI, UGM, dan ITS. Tim ahli tersebut punya waktu mengkaji sebulan terhadap robohnya jembatan yang dibangun 2001 lalu.
RINA WIDIASTUTI