TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID). Kedua terdakwa adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Jenderal P2KT I Nyoman Suisnaya.
Ketua majelis hakim, Herdi Agusten, dalam pembacaan putusan sela hari ini, Senin, 5 Desember 2011, menyatakan, surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya."Karena itu, eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima dan pemeriksaan agar terus dilanjutkan," kata Herdi.
Atas keberatan kuasa hukum yang menyebutkan soal kebenaran pertemuan antara terdakwa Dadong dan Dharnawati dengan bupati penerima bantuan, hakim menolaknya. Menurut hakim Herdi, hal tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan selanjutnya.
Begitu pula mengenai keberatan peran pihak lain, seperti Sindu Malik yang dikatakan oleh kuasa hukum, tidak dijelaskan di dakwaan. Hal tersebut dinilai hakim tidak berakibat pada cacatnya dakwaan seperti yang diucapkan pihak terdakwa. Alasannya, peran terdakwa yang menjadi fokus telah dipaparkan detail dalam dakwaan.
Sementara itu, di sidang berbeda, majelis hakim yang dipimpin oleh Sujatmiko juga menolak eksepsi terdakwa I Nyoman. Serupa dengan Dadong, majelis hakim menyatakan menolak seluruh nota keberatan terdakwa yang diajukan pekan lalu.
"Atas keberatan yang menyatakan dakwaan kabur dan surat dakwaan tidak penuhi ketentuan, majelis hakim berpendapat cara dakwaan telah dilakukan secara runut dari halaman 1-15," cetus Sujatmiko.
Majelis hakim kemudian menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua anak buah Muhaimin ini didakwa terlibat penyuapan senilai Rp 2,001 miliar dari PT Alan Jaya Papua yang melibatkan direksi, Dharnawati. Suap yang diduga akan diberikan ke Menteri Muhaimin itu diduga ada kaitannya dengan proyek PPID di empat daerah di Papua yang didapat PT Alam Jaya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
RIRIN AGUSTIA