TEMPO Interaktif, Tenggarong - Kepala Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar I Gusti KB Harryarsana menyatakan, polisi telah memeriksa 32 saksi kasus rubuhnya Jembatan Kartanegara di Tenggarong. "Tersangkanya pasti ada karena ada kelalaian dalam pengerjaan perawatan jembatan tersebut," kata Ajun Komisaris Besar I Gusti KB Harryarsana, Senin, 5 Desember 2011.
Saat ditanya siapa tersangkanya? Gusti hanya mengatakan, "Masih proses penyidikan." Namun, dia berjanji secepatnya akan mengungkap tersangka kasus tersebut. Menurut dia, para saksi yang sudah diperiksa beragam mulai dari pekerja hingga kontraktor.
Jembatan Kartanegara runtuh pada Sabtu, 26 November 2011. Saat runtuh, di atas jembatan sedang berlangsung kegiatan pemeliharaan oleh PT Bukaka Teknik Utama. Kegiatan yang dilakukan, yaitu mendongkrak badan jembatan yang turun 72 sentimeter. Saat dilakukan kegiatan pemeliharaan, jembatan tidak ditutup untuk kendaraan sehingga kendaraan menumpuk yang diduga mengakibatkan jembatan tak mampu menahan beban di salah satu sisi badan jalan.
Ambruknya jembatan menelan banyak korban. Sebanyak 21 orang korban jiwa yang sudah ditemukan dan 16 orang lainnya dilaporkan hilang.
FIRMAN HIDAYAT