TEMPO Interaktif, Timika - Kepolisian Resor Mimika, Senin, 5 Desember 2011, berhasil menangkap kapal KM Ativas yang membawa 573 jeriken minuman keras (miras) Cap Tikus. Minuman produksi dalam negeri itu diangkut dari Manado, Sulawesi Utara.
Kepala Bagian Operasi Polres Mimika, Komisaris Polisi Syamsu Ridwan, mengatakan penyelundupan miras yang berhasil digagalkan ini merupakan yang terbesar sepanjang empat tahun terakhir. “Masing-masing jeriken berisi 25 liter sehingga seluruhnya seberat 14 ton,” katanya, Senin siang.
Menurut Syamsu, saat dilakukan penangkapan, kapal sempat berusaha menghindar, tapi akhirnya dapat ditangkap Polairud Mimika pada Senin siang.
Sebelumnya, kata Syamsu, pada Sabtu, 3 Desember 2011, polisi berhasil menyita lima ton miras lokal dari Manado. “Modus pengiriman miras selalu berubah. Kadang menggunakan kapal putih (kapal penumpang), kapal tongkang, atau kapal kayu berukuran besar seperti saat ini,” kata Syamsu.
Selain menyita ribuan liter miras, Kepolisian Sektor Mimika Timur juga berhasil menangkap pemilik minuman keras berinisial SW. Adapun seorang pemilik lainnya, TN, masih buron. “Minuman keras itu milik empat orang, tiga lainnya masih kami kejar,” ujar Syamsu.
Di ruang penyidik Polsek Mimika Timur, SW mengakui miras ini dimiliki oleh sekelompok orang. “Miras ini bukan hanya milik saya. Ada teman saya juga yang memiliki. Miras ini didatangkan dari Manado. Saya baru pertama kali bisnis miras,” ucap SW.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw, pada konferensi pers Sabtu, 3 Desember 2011, mengatakan banyak warga di sekitar pelabuhan dan Kota Timika sering mengeluhkan perilaku mabuk-mabukan warga Kota Timika. “Saat kapal putih masuk, banyak orang yang mabuk dan mengganggu keamanan dan ketertiban,” paparnya.
Itu sebabnya aparat kepolisian meningkatkan operasi terhadap miras bersamaan dengan pelaksanaan operasi terhadap peredaran senjata api dan senjata tajam.
TJAHJONO EP