TEMPO Interaktif, Surabaya - Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur mencatat, dalam setahun terakhir, sebanyak 61.340 pasangan suami-istri di Jawa Timur melakukan perceraian. Dari jumlah ini, 40.091 cerai dengan cara gugatan pengadilan dan sisanya, 21.249, cerai akibat talak yang dilakukan suami.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Syamsul Falah, mengungkapkan data ini ketika menerima kunjungan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di kantornya, Senin, 5 Desember 2011.
"Penyebab perceraian, 60 persen karena kasus cemburu perselingkuhan, 20 persen kekerasan dalam rumah tangga, dan sisanya faktor ekonomi utang-piutang," kata Syamsul.
Pengadilan Tinggi Agama sepanjang 2011 menerima pengaduan perkara sebanyak 95.925 kasus, yang terbagi 61.340 adalah kasus perceraian dan sisanya kasus lain, semisal perebutan hak asuh anak serta perkara hak waris.
Pengadilan agama sebenarnya telah melakukan berbagai cara untuk mencegah perceraian, di antaranya dengan mempersulit proses persidangan serta memberikan tambahan waktu mediasi. "Dalam setahun ada 380 ribuan pernikahan dan 60 perceraian, artinya 15 persen pernikahan bercerai," imbuh dia.
Gus Ipul sendiri berharap, masyarakat tak gampang melakukan gugatan cerai maupun talak. Apalagi dalam ajaran agama mana pun, perceraian adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. "Cerai itu boleh, tapi cerai itu jauh dari surga," kata Gus Ipul.
Selain mempersulit proses cerai, Gus Ipul berharap pengadilan agama juga memberikan pengetahuan yang lebih memadai kepada setiap pasangan yang akan menikah. Langkah ini bisa dilakukan dengan mempertemukan terlebih dahulu calon yang akan menikah. Dalam pertemuan sebelum menikah itu, petugas pengadilan agama diminta memberikan penguatan niat nikah, sehingga setelah menikah, tak ada lagi pikiran untuk bercerai.
FATKHURROHMAN TAUFIQ