TEMPO/ Nita Dian
Topik
11 Polisi Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas
TEMPO.CO, Sumenep - Sebanyak 11 anggota Kepolisian Resor Sumenep dan Kepolisian Sektor Pulau Raas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang tahanan, Dedy Ersan.
Dedy yang merupakan warga Pulau Gowa-gowa, Kecamataan Raas, ditemukan tewas mengenaskan dalam tahanan Polsek Raas. Ersan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pertubuhan tewas hanya beberapa jam setelah diringkus polisi Senin pekan lalu.
Kepala Kepolisian Resor Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Dirin mengatakan penetapan anak buahnya sebagai tersangka dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Menurut Dirin, penyidik Polda turun langsung ke Pulau Raas untuk melakukan penyelidikan. "Para tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Jatim," katanya, Senin, 5 Desember 2011.
Ditanya ihwal penyebab kematian Ersan, Dirin enggan membeberkannya. Alasannya, kasus tersebut sudah ditangani Polda Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, 11 tersangka tersebut dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, Senin siang, puluhan orang dari aliansi LSM berunjuk rasa di Polres Sumenep. Mereka meminta polisi mengusut tuntas kasus kematian Dedy Ersan. "Siapa pun pelakunya harus dihukum berat," ujar seorang pengunjuk rasa, Supriyadi.
Diri mengajak para pengunjuk rasa melakukan dialog. Dirin secara terbuka meminta maaf, khususnya kepada keluarga Dedy Ersan atas kasus tersebut. Dirin meminta warga tenang dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan pada polisi. "Saya meminta maaf karena semestinya polisi melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI





