TEMPO Interaktif, Jakarta - Lelaki berusia 38 tahun mencabuli AR, 4 tahun, yang merupakan anak tetangganya sendiri. Asep Sunarya, nama pelaku itu, menyuruh AR mengisap kemaluannya di teras rumahnya, di bilangan Pulo Gadung.
"Peristiwa terjadi Senin, 5 Desember 2011, pas magrib," kata Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Didik Heryadi, di kantornya, Selasa, 6 Desember 2011.
Kepada penyidik, AR bercerita, dirinya dirayu masuk ke teras saat sedang bermain di depan rumah pelaku. AR, yang merupakan bungsu dari tiga bersaudara, mengaku tidak diimingi apa pun. "Enggak. Cuma dipanggil saja," kata Didik mengikuti perkataan AR.
Pencabulan terungkap setelah AR cerita ke ibunya pada malam setelah kejadian. AR mengadu kalau dirinya dipangku dan disuruh mengulum kemaluan mantan sopir taksi itu. "Cuma sebentar. Tidak lebih lima menit," kata Didik.
Menurut Didik, AR selama ini beberapa kali pernah bermain ke rumah pelaku. Sebab itu, keluarga korban tidak menaruh curiga sama sekali. Saat kejadian, AR memakai baju selayaknya anak balita dan rumah sedang sepi.
"Dua anak pelaku sedang tidak di rumah. Istrinya sedang berdagang ayam di Pasar Pulo Gadung."
Setelah pengaduan, warga mendatangi rumah pelaku. Massa menggiring pelaku ke Polres Jakarta Timur. Pelaku tidak mendapat penghakiman massa.
Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatan bejat itu. "Saya khilaf," kata Didik menirukan perkataan Asep. Pelaku, yang pengangguran, merasa tidak memiliki kelainan seksual. "Polisi menduga dia hanya eksperimen," kata Didik.
Asep melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta rupiah.
HERU TRIYONO