TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur segera mengumumkan tersangka runtuhnya Jembatan Mahakam II di Tenggarong. Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang berimbas pada runtuhnya jembatan tersebut Sabtu sore, 27 November lalu.
"Nanti kami tentukan tersangkanya. Sudah kami kumpulkan semua keterangan saksi-saksi. Sudah jelas ya, pasal 359-360 tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia atau luka-luka," kata Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo, Selasa, 6 Desember 2011.
Bambang menegaskan, penyidikan kemungkinan adanya kelalaian yang diduga terjadi dalam kasus runtuhnya jembatan itu sudah dilakukan Polres Tenggarong. Polisi sudah memeriksa 30 saksi dari para pekerja lapangan, kontraktor pembangunan, pemeliharaan, serta pejabat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk selanjutnya, kata Bambang, Polda Kalimantan Timur akan mengambil alih penyelidikan atas proses pembangunan jembatan. Polisi akan melihat faktor-faktor dalam proses ini yang boleh jadi memiliki kontribusi sebagai penyebab rontoknya jembatan sepanjang 700 meter lebih itu. "Kami lihat proses pembuatan jembatan sampai pemeliharaan terakhir hingga runtuhnya jembatan itu. Apakah ada unsur-unsur lain," katanya.
Proses evakuasi korban dan material dari dasar sungai masih terus diupayakan. Memasuki hari ke-10 terjadinya bencana, sebanyak 21 jenazah sudah ditemukan serta 16 lainnya masih dilaporkan hilang.
Derasnya arus sungai yang mencapai 2,6 knot dan terbatasnya jarak pandang membuat proses evakuasi korban berjalan lambat. Tim SAR akan menuntaskan proses evakuasi sehingga aktivitas masyarakat di sekitar sungai, termasuk kegiatan ekonomi, dapat berjalan normal kembali.
SG WIBISONO