TEMPO Interaktif, Tenggarong -Memasuki hari kesebelas ambruknya jembatan Kartanegara di tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur polisi belum menetapkan tersangka. Namun kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 36 saksi.
"Menentukan tersangka perlu keterangan saksi ahli dan kajian teknis menyangkut perencanaan sistem apakah sesuai SOP atau belum," kata Kepala Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Besar I Gusti KB Harryarsana, Selasa, 6 Desember 2011.
Menurut Gusti, polisi sedang mengupayakan adanya kelalaian dalam pekerjaan pemeliharaan jembatan. Kelalaian yang dimaksud adalah suatu pekerjaan yang tidak sesuai prosedur, menyangkut perencanaan dan pekerjaan. "Kalau tak sesuai SOP melanggar prosedur pasti ada tersangka," katanya.
Disinggung mengenai kelalaian dilakukan perusahaan pemenang tender pemeliharaan jembatan, PT Bukaka Teknik Utama, Gusti mengatakan polisi belum bisa menyimpulkan sebab masih diperlukan pendalaman penyidikan dalam kasus itu. "Itu nanti penyidik yang akan menyimpulkan," ujarnya.
Jembatan Kartanegara ambruk Sabtu, 26 November 2011. Hingga kini proses evakuasi korban dan kendaraan serta bangkai jembatan masih terus diupayakan. Berdasarkan laporan korban hilang tercatat sebanyak 17 orang. Tim SAR telah menemukan 21 korban tewas dan mengevakuasi satu mobil dari dasar Sungai Mahakam.
FIRMAN HIDAYAT