foto

www.123rf.com

Penembakan Politisi Golkar Segera Disidangkan  

TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa, 6 Desember 2011, melimpahkan berkas perkara penembakan Wakil Ketua Partai Golkar Kabupaten Sumenep, RB M Ridwan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Rachmat Mulyana mengatakan, pelimpahan berkas perkara juga disertai penyerahan tersangka, Brigadir IR yang dituduh sebagai penembak, beserta barang buktinya. Di antara barang bukti tersebut terdapat pistol jenis revolver, amunisi dan proyektil.

Dalam kasus penembakan yang menewaskan Ridwan itu, Brigadir IR, yang bertugas sebagai anggota Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. "Pasal itu tidak ada perubahan karena penembakan terjadi secara tidak sengaja atau karena kelalaian anggota tersebut saat bertugas," kata Rachmat.

Ihwal tempat penahanan tersangka, Rachmat menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain menghadapi sidang pidana di pegadilan, menurut Rachmat, Brigadir IR juga menjalani persidangan disiplin yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mulyono, penyidik Kejaksaan Tinggi segera menyusun berkas dakwaan terhadap Brigadir IR. Namun Mulyono belum dapat memastikan tempat persidangan perkara tersebut.

Sebelumnya muncul usulan agar perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan pertimbangan keamanan. "Mengenai tempat persidangan kami akan bahas dahulu dengan pihak terkait," ucap Mulyono.

Ridwan menemui ajal setelah kepalanya tertembus peluru yang ditembakkan IR di sebuah kios jamu, tak jauh dari alun-alun Kota Sumenep. Peristiwa terjadi awal Oktober 2011 lalu. Ketika itu Brigadir IR sedang mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor. Itu sebabnya penembakan yang menewaskan Ridwan disebut pihak kepolisian sebagai penembakan yang salah sasaran.

KUKUH S WIBOWO