Malinda Dee. ANTARA/Reno Esnir
Topik
Infografis
Pulih, Malinda Dee Kembali Jalani Sidang
Tempo.Co, Jakarta - Sidang terdakwa kasus penggelapan nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, kembali dilaksanakan setelah lebih dari satu minggu ditunda akibat tekanan darah tinggi. Pada Rabu pagi ini kondisi Malinda dinyatakan baik dan siap melanjutkan persidangan.
"Tekanan darah sudah berangsur menurun, sudah membaik," kata Barata Simbolon, pengacara Malinda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2011.
Sidang Malinda, menurut Batara, akan dilaksanakan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan adalah kesaksian para saksi yang belum selesai memberikan kesaksiannya pada persidangan sebelumnya. "Dua teller di Citibank cabang Landmark, yakni Betharia dan Novi," kata Batara.
Pada persidangan itu baru tiga orang yang memberi kesaksian, yakni dua petinggi Citibank, Paulina dan Afrilliana, serta seorang Head Teller Citibank cabang Landmark, Setio Widodo.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Gusrizal menunda persidangan Malinda pada Senin, 28 November 2011, karena mendapat laporan kondisi Malinda yang memburuk.
Tim pengacara Malinda menujukkan surat pada majelis hakim perihal sakit yang diderita kliennya. Tekanan darah Malinda ketika itu sudah mencapai 98/140. Malinda juga terserang penyakit batuk kronis. Penyakitnya ini membuat Malinda kerap merasa sakit di bagian tenggorokan saat berbicara.
Dalam sidang-sidang sebelumnya tim pengacara Malinda juga sempat mengirimkan surat permohonan penggunaan kamar berpenyejuk ruangan saat menunggu sidang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan karena mantan Senior Manager of Relationship Citibank itu merasa tidak tahan dan tidak nyaman dengan ruangan yang tidak difasilitasi AC. Permintaan tersebut dikabulkan agar Malinda tidak sakit dan menghambat agenda sidang.
Sidang Malinda pada Rabu ini adalah kelanjutan sidang yang akan menghadirkan sekitar 30 saksi. Jaksa penuntut umum mendakwa Malinda telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi. Total dana nasabah yang digelapkan mencapai Rp 40 miliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.
Malinda diduga telah mengalirkan miliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Malinda dijerat pasal berlapis yaitu pasal dalam Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-ndang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS





