TEMPO Interaktif, Jakarta - Selama menjalani persidangan, Malinda Dee alias Malinda Danuardja ternyata dikawal sekelompok pengawal. Delapan pria berbadan tegap itu mengawal perjalanan Malinda dan menunggu di luar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbadan tegap, mereka berseragam kaus warna hitam berkaca mata dan mengenakan jaket seragam berinisial: DBM alias "Dont Bother Me". Lengkap dengan lambang berupa seekor harimau dalam posisi siap menyerang.
Mereka tak mau jauh dari Malinda. Berada di depan Malinda selama perjalanan dan menunggu di luar ruang persidangan. Dua pria di antaranya ditugasi menghalangi para fotografer dan kameramen dalam mengambil gambar Malinda. "Sudah-sudah," kata seorang pengawal yang memiliki luka sekitar 10 sentimeter di bagian leher, ketika meminta wartawan tidak menghalangi jalan Malinda.
Malinda Dee adalah terdakwa kasus penggelapan nasabah Citibank. Rabu, 7 Desember 2011, hari ini Malinda menjalani persidangan dengan agenda kesaksian dari para saksi. Sidang hari ini adalah kelanjutan sidang yang akan menghadirkan sekitar 30 saksi.
Jaksa Penuntut Umum sendiri mendakwa tersangka Inong Malinda Dee telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi. Total dana nasabah yang digelapkan mantan Senior Manager of Relationship Citibank ini mencapai Rp 40 miliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.
Malinda diduga telah mengalirkan miliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai US$ 2,08 juta.
Dalam perkara ini JPU menyatakan Malinda dijerat pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hingga saat ini pihak JPU memang belum memberikan tuntutan hukuman terhadap Malinda secara pasti. Namun, menurut Tatang, Malinda dapat dituntut maksimal 15 tahun penjara.
FRANSISCO ROSARIANS