TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan sudah memberikan data pegawai negeri sipil (PNS) muda dengan nilai rekening miliaran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah (diserahkan). Ini kan bukan hal baru, tapi ini kan cerita yang berkembang sejak lama. Kalau masuk ke PPATK berarti ada dana yang di luar kewajaran, artinya di luar behaviour ke rekeningnya," katanya di sela "Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Rabu 7 Desember 2011.
Ketidakwajaran itu bukan cuma soal berapa besaran angka di rekening. Ia mencontohkan seorang pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan, tapi setiap bulan mendapat pemasukan antara Rp 10-25 juta. "Tentu tidak wajar," ujarnya.
Apalagi kalau pegawai itu mempunyai simpanan yang begitu banyak. "Sampai misalnya miliaran, itu sudah tidak jelas."
Agus mengatakan tidak bisa menjelaskan secara spesifik PNS di mana saja yang dia maksud. Ia hanya memastikan hal ini sudah disampaikan kepada para penegak hukum. Data ini, kata dia, nanti akan terbuka di tingkat sidang praperadilan.
Ia juga tidak bisa memberikan detail tentang rekening-rekening yang mencurigakan itu. "Yang penting itu sebetulnya PPATK sudah melontarkan isunya. Coba teman-teman cari follow up-nya supaya ada tindak lanjutnya ke KPK, Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, kejaksaan," ucap Agus menjelaskan.
KARTIKA CANDRA