foto

Airsoftgun. TEMPO/Budi Yanto

Gara-gara ''Airsoft Gun'', Pemuda Ini Jadi Tersangka  

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan Aditya, 25 tahun, sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan airsoft gun. Kepala Satuan Reserse Kriminal mengatakan Aditya dijerat pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penggunaan senjata.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Aditya tidak ditahan oleh kepolisian. “Dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” kata Budi di kantor Polres Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 7 Desember 2011. Menurut Budi, Aditya kooperatif kepada kepolisian. “Tiap dipanggil dia datang,” katanya.

Penyalahgunaan airsoft gun tersebut terjadi pada Sabtu 3 Desember 2011 siang lalu. Saat itu Aditya tengah mengendarai mobil VW Golf bernomor polisi B 234 DIN seorang diri. Saat itu Aditya tengah berjalan di Jalan Wijaya, menuju kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Interstudi yang terletak di depak kantor Polres Jakarta Selatan.

Semula ia bermaksud mencari parkir di depan kantor polisi. Mobilnya sudah tersendat di tengah jalan untuk mencari parkir. Tapi lantaran penuh, ia diminta berputar oleh tukang parkir bernama Rudolf. Belum sempat berputar, mobilnya bersenggolan dengan pengendara motor. Senggolan tersebut kemudian memicu amarah Aditya ataupun pengendara motor.

Aditya kemudian turun dari mobilnya sambil memamerkan airsoft gun laras pendek yang sekilas tampak seperti senjata api jenis FN. Di hadapan pengendara motor, senjata itu ia kokang. Lantaran banyak saksi melihat dan lokasinya dekat kantor polisi, aksi pamer senjata itu kemudian dilaporkan ke aparat. Aparat yang tengah berjaga kemudian mengejar Aditya dan menciduknya.

ANANDA BADUDU