buruh
Topik
Tuntut Upah Layak, Buruh Blokir Jalan Utama Tangerang
TEMPO.CO, Tangerang - Ratusan buruh yang tergabung dalam 17 aliansi buruh dan aliansi serikat pekerja se-Provinsi Banten melakukan aksi blokir Jalan M.H. Thamrin, Kota Tangerang, Rabu 7 Desember 2011, siang ini. Akibatnya arus lalu lintas dua arah di jalan utama Kota Tangerang itu macet total.
Kemacetan jalur dari arah Serpong-Tangerang sepanjang 1 kilometer mulai terjadi dari Carrefour Cikokol hingga jembatan layang Cikokol. Kendaraan bergerak perlahan dan diarahkan untuk naik ke jembatan layang. Sementara dari arah sebaliknya polisi terpaksa mengalihkan kendaraan, sehingga harus memutar balik arah.
Ratusan buruh berbaris berlapis di persimpangan jalan M.H. Thamrin dan jembatan layang Cikokol. Aksi ini menyebabkan akses kendaraan dari berbagai penjuru mati, sehingga menyebabkan kemacetan. Dampak kemacetan ini juga terasa di kawasan Karawaci, Modernland, dan Tanah Tinggi Tangerang. Petugas lalu lintas dari Polres Metro Tangerang berupaya mencairkan kemacetan tersebut.
Ketua Lima Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ade Hamka mengatakan aksi buruh ini dilakukan sehubungan dengan penetapan upah minimum Kota Tangerang oleh Gubernur Banten sebesar Rp 1.381.000. ”Padahal sejak awal kami menuntut upah yang sama dengan DKI Jakarta,” kata Ade Hamka.
Menurut dia, Dewan Pengupahan Kota Tangerang sama sekali tidak berpihak pada nasib buruh. Keluarnya angka UMK tersebut, kata dia, karena UMK versi Dewan Pengupahan langsung disodorkan kepada Gubernur Banten. ”Kami menuntut agar Dewan Pengupahan Kota Tangerang dibubarkan,” ujar beberapa pendemo.
Ketua DPC KSPSI Kota Tangerang Agus Jaya mengungkapkan jumlah buruh yang berunjuk rasa pada hari ini sebanyak 500 orang. ”Namun jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi serupa dengan jumlah 10 kali lipat dari hari ini,” kata Agus dengan nada mengancam.
Ada empat tuntutan para buruh, yaitu meminta agar Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang merevisi penetapan UMK Kota Tangerang dari Rp 1.381.000 per bulan menjadi Rp 2.872.500 per bulan, menuntut pemerintah menghentikan upah murah, reformasi Dewan Pengupahan Kota Tangerang, dan hapus sistem perbudakan modern yaitu sistem kerja kontrak dan outsourcing.
JONIANSYAH





