TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung kembali memecat seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Abdul Muluk Bandar Lampung. Pemecatan dilakukan karena Ooki Nico Junior, dokter spesialis onkologi dinilai tidak disiplin.
“Dokter harus menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Gubernur Lampung Sjachroedin Zainal Pagaralam, Rabu 7 Desember 2011.
Sjachroedin mengatakan pemecatan terhadap dokter yang masih berstatus tenaga honorer dan belum menjadi pegawai negeri sipil tidak mengganggu pelayanan di RS Abdul Muluk. Dia akan mencari pengganti dokter spesialis yang sama. “Banyak dokter di luaran sana. Putusan itu pasti sudah melalui pertimbangan yang matang,” katanya.
Pemecatan Ooki Nico Junior dipicu oleh aksi unjuk rasa puluhan dokter dan perawat yang menuntut pemecatan Direktur Umum RS Abdul Muluk Hermansyah Zaini. Sebelumnya, Ridwan Irawan, dokter spesialis penyakit dalam juga dipecat lantaran ikut pelatihan di Universitas Saint Thomas, Filipina. Akibat pemecatan itu, sejumlah pasien yang ditangani oleh kedua dokter itu resah.
Ooki sendiri setelah menerima pemecatan itu langsung meninggalkan rumah sakit milik pemerintah provinsi Lampung tersebut. Padahal, kemarin, saat surat pemecatan diberikan, dia semestinya mengoperasi seorang pasien yang hendak operasi kanker payudara. “Saya sudah menunggu dua hari untuk dioperasi, tapi dibatalkan,” kata Aminah, pasien kanker payudara saat ditemui di rumah sakit itu.
Sementara sekitar 30 pasien yang ditangani Ridwan Irawan berencana keluar dari ruang perawatan RS Abdul Muluk Bandar Lampung. Mereka akan ikut pindah ke rumah sakit Urip Sumoharjo, tempat tugas Ridwan Irawan yang baru. “Saya sudah lama menjadi pasien dokter Ridwan. Dia paham dengan seluk beluk penyakit saya. Keluarga memutuskan untuk pindah rumah sakit,” kata Ruswati, 46 tahun, pasien yang dirawat di Ruang VIP C Rumah Sakit Abdul Muluk itu.
Ridwan Irawan merupakan dokter spesialis penyakit dalam dan mahir mengoperasikan alat endoskopi. Di rumah sakit itu hanya ada dokter yang bisa mengoperasikan alat tersebut. Ali Imron, dokter lainnya sudah memasuki masa pensiun.
Pelaksana Tugas Direktur Umum Rumah Sakit Abdul Muluk Syafe’i Hamzah mengaku kaget dengan pemecatan itu. Dia mengatakan Ooki Nico Junior sebenarnya sedang dalam usulan rumah sakit agar diangkat menjadi dokter tetap. “Namun, kok, kenapa surat keputusan pemberhentian itu muncul,” katanya.
Dia menambahkan untuk sementara pasien pengidap kanker yang hendak menjalani operasi bersabar. Pelayanan baru bisa dilakukan Kamis pekan depan, menunggu salah seorang dokter spesialis onkologi pulang dari Amerika Serikat. “Bersabarlah sebentar. Pasti terlayani,” kata dia.
Mengenai ketercukupan dokter spesialis, Direktur Pelayanan RS Abdul Muluk, Pad Dilangga mengatakan, rumah sakit terbesar di Lampung itu masih kekurangan tenaga dokter spesialis. Saat ini baru ada 53 dokter spesialis dari kebutuhan sekitar 80 hingga 100 dokter. “Sangat sulit mencari dokter spesialis. Di pusat-pusat pendidikan dokter spesialis kebanyakan sudah pesanan orang. Mereka sudah milik rumah sakit tertentu,” kata dokter spesialis paru-paru itu.
NURROHMAN ARRAZIE