TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2012 sebesar Rp 925 ribu per bulan.
Upah minimum Provinsi NTT yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubenur NTT, Frans Lebu Raya, Rabu, 7 November 2011, mengalami kenaikan sebesar Rp 75 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 850 ribu.
"Kami sudah tetapkan UMR sebesar Rp 925 ribu," kata Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda NTT, Yohana Lisapaly.
Penetapan ini, menurut dia, sudah dilakukan melalui kajian dan survei, serta disesuaikan kondisi daerah, walaupun kenaikannya tidak signifikan. "Ada kenaikan dan sudah sesuai," katanya.
Sementara itu, salah seorang buruh, Luther mengatakan, UMR yang ditetapkan pemerintah belum memenuhi kebutuhan dasar buruh. UMR sebesar itu hanya untuk kebutuhan konsumsi, sedangkan biaya pendidikan anak tidak terpenuhi. "Masih kurang, hidup di kota minimal Rp 2,5 juta," katanya.
Dia berharap pemerintah tidak sewenang-wenang menetapkan UMR tanpa melalui survei kepada buruh di daerah ini. "Kami terima saja, tapi tidak layak untuk hidup di kota ini," katanya.
YOHANES SEO