foto

TEMPO/ Gunawan Wicaksono

KPK Periksa Sekjen Kementerian Luar Negeri  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Budi Bowoleksono, dalam dugaan kasus korupsi kegiatan seminar dan konferensi di Kementerian Luar Negeri untuk anggaran 2004 dan 2005. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, pada Kamis, 8 Desember 2011.

Budi sudah mendatangi kantor Komisi Antikorupsi sejak pukul 11.00 WIB tadi. Selain Budi, KPK juga memeriksa Kepala Sub-Bagian Penyiapan Anggaran Kementerian, Suhana, serta tiga pegawai kementerian, yaitu Ferdy Sirat, I Gusti Putu Adnyana, dan Warsita Eka.

Komisi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, sebagai tersangka pada 21 November 2011 lalu. Lembaga antikorupsi ini menduga kuat tersangka menyalahgunakan wewenang pada kegiatan seminar dan sejumlah kegiatan sejenis lainnya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.

Sudjadnan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sudjadnan saat ini adalah terpidana kasus korupsi. Sebelumnya dia dijerat KPK dalam kasus pencairan dana ilegal dan telah divonis penjara selama satu tahun delapan bulan.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini divonis setelah terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal. Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Dia juga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat.

Korupsi itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 sampai September 2004. Ketika itu Slamet adalah Duta Besar Indonesia untuk Singapura dan Sudjadnan menjabat Sekjen Departemen Luar Negeri.

RUSMAN PARAQBUEQ