Industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Topik
Soal Tax Holiday, Pemerintah Dinilai Berat Sebelah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat, mengkritik kebijakan pemberian tax holiday kepada sejumlah industri. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak kepada pengusaha lama.
Kebijakan pembebasan pajak dalam kurun waktu tertentu ini dianggapnya kurang greget. Menurut Ade, syarat-syarat kebijakan tax holiday seharusnya lebih fleksibel.
“Misalnya, tidak hanya diberikan kepada perusahaan baru. Persyaratannya terlalu ketat,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2011.
Fasilitas ini juga tidak bisa didapat oleh perusahaan yang melakukan perluasan usaha. Nilai investasi sebesar Rp 1 triliun juga dinilainya terlalu besar. “Ibaratnya, jika ingin mendapat fasilitas ini, kami disuruh membuat perusahaan baru.”
Menurut Ade, kebijakan ini sama sekali tidak berpihak kepada perusahaan lama. Lagipula, pihaknya tidak diajak berbicara mengenai peraturan ini. “Pemerintah asyik sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan fasilitas tax holiday lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan. Tax holiday merupakan pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu terhadap sejumlah industri.
Ada lima jenis bidang usaha yang mendapatkan fasilitas ini, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak atau gas alam, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan telekomunikasi. Industri yang mendapat fasilitas ini adalah yang berinvestasi minimal Rp 1 triliun. Fasilitas ini berlaku selama lima tahun sejak industri mulai beroperasi secara komersial. Aturan ini berlaku surut dengan batas waktu satu tahun.
I WAYAN AGUS PURNOMO





