TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut rekening jumbo para Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Pencucian Uang," ucap Koordinator ICW, Danang Widoyoko, seusai seminar korupsi di kantor Bea Cukai Tanjung Priuk, Kamis, 8 November 2011.
Baca Juga:
Ia menilai karena KPK sudah menerima hasil temuan PPATK, maka tak ada alasan bagi lembaga antikorupsi tersebut untuk tidak melakukan tindak lanjut. "Pola para PNS muda ini mudah diusut dan tidak terlalu canggih. Mereka hanya memutar uang lewat asuransi anggota keluarga, tidak disimpan di luar negeri," kata Danang.
Sebelumnya, PPATK melansir ketidakwajaran rekening yang dimiliki pegawai negeri. Bahkan, pemasukan setiap bulan jauh lebih besar daripada gajinya.
PPATK menemukan ada PNS dengan gaji Rp 3 juta per bulan, tapi mendapat pemasukan Rp 10 sampai 25 juta setiap bulan. Sejak 2002 hingga saat ini, ada 1.800 laporan kekayaan PNS muda golongan III-B yang sumber dananya terindikasi dari hasil korupsi.
ALWAN RIDHA RAMDANI