Seorang pekerja sedang melakukan pengecekan produksi baja jenis Hot Rolling Mill di Pabrik PT.Krakatau Steel (Persero) di Cilegon,Banten. TEMPO/Dwi Narwoko.
Topik
Infografis
Perusahaan Lama Juga Pengin Tax Holiday
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Mesin Perkakas Indonesia, Dasep Ahmadi, berharap pemerintah tak diskriminatif memberikan fasilitas keringanan pajak berupa tax holiday. Tidak hanya bagi perusahaan baru, ia berharap perusahaan lama juga bisa mendapatkan pembebasan pajak sementara.
"Industri lama juga seharusnya diberi," kata Dasep saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 Desember 2011.
Dasep menilai kebijakan ini sebagai jalan pintas untuk mendorong masuknya investor luar negeri. Seolah-seolah pemerintah menyediakan karpet merah bagi pengusaha asing untuk datang. "Harusnya pengusaha dalam negeri juga didorong," kata dia.
Pemberian fasilitas tax holiday kepada pengusaha lokal lama diharapkan bisa menjadi fondasi industri industri. Dasep menjelaskan, pengusaha lokal yang bagus akan menciptakan kemandirian ekonomi nasional.
Namun, ia pesimis pengusaha lokal bisa turut menikmati tax holiday karena ada syarat nilai investasi yang memperoleh fasilitas itu minimal Rp 1 triliun. "Nilai sebesar itu kelasnya pasar internasional."
Dia mengkritik pemerintah yang mencari jalan termudah untuk menarik investor. Padahal, untuk mendorong industri dalam negeri perlu ada penguatan lain.
Salah satunya dengan mendorong industri kelas menengah. Dia sudah mendengar ada beberapa investor asing yang tertarik setelah ada fasilitas. "Pasti ada, cuma persisnya saya tak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan fasilitas tax holiday lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan. Tax holiday merupakan pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu terhadap sejumlah industri.
Ada lima jenis bidang usaha yang mendapatkan fasilitas ini, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak atau gas alam, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan telekomunikasi.
Industri yang mendapat fasilitas ini adalah yang berinvestasi minimal Rp 1 triliun. Fasilitas ini berlaku selama lima tahun sejak industri mulai beroperasi secara komersial. Aturan ini berlaku surut dengan batas waktu satu tahun.
I WAYAN AGUS PURNOMO





