foto

Pabrik perakitan mobil Honda yang terendem banjir di kawasan industri Rojana, Ayutthaya, Thailand, (30/10). AP/Kyodo News

Pebisnis Minta Penerima Tax Holiday Ditambah

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pelaku usaha menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memberikan fasilitas tax holiday. Namun mereka juga memberikan sejumlah catatan. “Kami, para pelaku usaha, menyambut baik kebijakan itu karena akan mendongkrak daya saing iklim investasi kita,” ujar Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2011.

Sofjan meminta pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan itu bukan sekadar basa-basi . “Jangan setengah hati, lalu memberikan berbagai persyaratan yang berat dan calon investor mundur,” kata dia.

Pendapat serupa diungkapkan oleh Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Menurutnya, saat ini Indonesia tengah dilirik oleh kalangan produsen otomotif, baik roda dua maupun empat atau lebih, untuk menjadi basis produksi.

Pemberlakuan insentif tax holiday itu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Insentif tersebut, lanjut Presiden Direktur PT Indomobil Group itu, menjadi hal yang harus diberikan agar perekonomian Indonesia terus menggeliat di tengah menjalarnya dampak krisis ekonomi di Eropa.

Di sisi lain, saat ini para pesaing Indonesia di kawasan ASEAN, terutama Vietnam dan Thailand, juga berupaya memberikan sejumlah insentif kepada calon investor. “Bila tax holiday ini benar-benar implementasinya berjalan mulus, maka investor di sektor otomotif akan berdatangan,” kata Gunadi kepada Tempo.

Sofjan maupun Gunadi memberi catatan, pemberian tax holiday itu juga harus dibarengi perbaikan beberapa hal. Peningkatan infrastruktur dan peniadaan praktek pungutan liar, harus segera dilakukan. Pasalnya, dua hal itu menyebabkan ekonomi biaya tinggi. “Biaya logistik di Indonesia sangat mahal, sekitar 30 persen dari struktur biaya produksi,” ujar Gunadi.

Keduanya juga berharap sektor yang mendapatkan fasilitas tax holiday tak diperluas. Hal itu dimaksudkan agar besaran dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional terus meningkat.

Hari ini, pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengurangan pajak penghasilan badan atau fasilitas tax holiday. Peraturan ini dibuat dalam rangka menarik investasi baru ke Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2011, mengatakan, fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama 12 bulan sebelum PMK tax holiday diterbitkan.

ARIF ARIANTO