foto

TEMPO/Dasril Roszandi

Tax Holiday Cuma Buat Perusahaan Baru

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemberian tax holiday oleh pemerintah memang sengaja diberikan kepada perusahaan baru. Perusahaan lama yang ingin mendapatkan fasilitas ini bisa membentuk perusahaan baru dengan sistem joint venture. Melalui kebijakan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi mencapai angka 7 persen.

“Tujuan kebijakan ini adalah untuk menarik investor baru,” kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala, Kamis, 8 Desember 2011. Investasi ini tidak terbatas pada modal asing, tetapi juga modal dalam negeri.

Fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama 12 bulan sebelum peraturan ini terbit. Salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi pengusaha adalah menanamkan minimal 10 persen dari total dana investasi di perbankan dalam negeri. Nilai minimal investasi adalah sebesar Rp 1 triliun.

“Pengusaha lama bisa melakukan joint venture,” ucap dia. Syaratnya, bentuk penggabungan perusahaan ini berupa badan hukum baru. Arryanto beralasan, pembukuan yang baru akan memudahkan Kementerian untuk menentukan tax holiday. Pada perusahaan lama, pihaknya kesulitan melihat pembukuan untuk menentukan bagian mana yang mendapat tax holiday.

Fasilitas tax holiday akan diberikan dalam jangka waktu tiga tahun ke depan. Target pertumbuhan ekonomi diharapkan menyentuh angka 7 persen. Pada 2009, total investasi di Indonesia sebesar Rp 59,470 triliun.

Tahun berikutnya, angka ini turun menjadi Rp 56,263 triliun. Sementara hingga semester I 2011, total investasi asing dan dalam negeri sudah mencapai angka Rp 46,915 triliun. Dia optimistis target pertumbuhan akan terpenuhi.

Dengan investasi ini, penyerapan tenaga kerja pada 2011 diperkirakan sebanyak 430.529 orang. Tahun berikutnya, angka serapan diperkirakan menjadi 492.909 orang. Rata-rata serapan tenaga kerja sejak 2010 hingga 2012 sebanyak 461.719 orang.

Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan keputusan mekanisme pengajuan permohonan dan penilaian kelayakan fasilitas tax holiday. Peraturan ini sudah diundang-undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Desember 2011.

I WAYAN AGUS PURNOMO