foto

TEMPO/Dasril Roszandi

Proses Pengurusan Tax Holiday Rampung 14 Hari  

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengeluarkan peraturan tentang mekanisme pengajuan permohonan dan penilaian kelayakan fasilitas tax holiday. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93 Tahun 2011 diundangkan pada 1 Desember 2011 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bada Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala menyatakan, proses permohonan tax holiday ini memerlukan waktu 14 hari kerja. Permohonan dilengkapi dengan kondisi infrastruktur, tenaga kerja dan alih teknologi. “Disampaikan kepada Menteri Perindustrian,” kata Arryanto, Kamis, 8 Desember 2011.

Pemberian fasilitas tax holiday didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 130 Tahun 2011. Fasilitas ini diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama 12 bulan sebelum peraturan diterbitkan. Syaratnya adalah nilai investasi minimum Rp 1 triliun. Selain itu, perusahaan harus menempatkan dana minimal 10 persen dari total investasi di perbankan Indonesia.

Arryanto menjelaskan, fasilitas diberikan selama 5 hingga 10 tahun. Perusahaan masih akan diberikan pengurangan pajak sebesar 50 persen selama dua tahun setelah masa waktu pemberian fasilitas berakhir. Direktorat Jenderal Pembina Industri akan melakukan verifikasi sebelum disampaikan ke Menteri Perindustrian.

“Jika disetujui, permohonan diteruskan kepada Menteri Keuangan,” ucapnya.
Ada lima jenis bidang usaha yang mendapatkan fasilitas ini yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak atau gas alam, permesinan, sumber daya terbarukan dan peralatan telekomunikasi.

Perusahaan yang sudah mendapat persetujuan tax holiday harus melaporkan realisasi produksi komersial tahunan secara berkala. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas, penyerapan tenaga kerja dan realisasi penggunaan dan alih teknologi.

I WAYAN AGUS PURNOMO