TEMPO/Nita Dian
Topik
Infografis
11 Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Tahanan
TEMPO.CO, Madiun - 11 oknum polisi penganiaya tersangka pemerkosaan yang tewas di Ruang Tahanan Markas Kepolisian Sektor Raas di bawah wilayah Kepolisian Resor Sumenep sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaan akan dilakukan dan jika berkasnya sudah lengkap diserahkan ke penuntut umum untuk segera disidang,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigadir Jenderal Eddi Sumantri, Kamis, 8 Desember 2011.
Menurut Eddi, para oknum polisi itu juga akan menjalani sidang kode etik. Sidang kode etik dilakukan setelah melihat hasil sidang di pengadilan umum. "Pengungkapan di pengadilan akan dicermati dan dianalisa sebagai bahan sidang kode etik dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan,” ujarnya.
Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari anggota unit Reserse dan Kriminal Polres Sumenep dan Polsek Raas. Mereka diduga menganiaya tersangka pemerkosaan, Dedy Ersan, warga Pulau Gowa-gowa, Kecamataan Raas, Kabupaten Sumenep.
Dedy ditemukan tewas di ruang tahanan beberapa jam setelah ditahan, Senin, 28 November 2011. Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka-luka bekas penganiayaan. Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Selain kasus penganiayaan tahanan, Polda Ja-Tim juga memproses oknum Polres Sumenep, Brigadir Ir. Peluru dari pistol revolver yang ditembakkannya saat mengejar tersangka kasus pencurian motor malah nyasar dan mengenai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep M. Ridwan. Ridwan saat itu berada di sekitar lokasi kejadian di Alun-alun Sumenep, 6 Oktober 2011.
Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Termasuk yang anggota salah tembak itu juga akan disidang di pengadilan umum dan sidang kode etik,” kata Eddi. Ir dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian.
ISHOMUDDIN





