TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan akan membekukan rekening pribadi pegawai negeri sipil berusia muda yang kedapatan mengalihkan uang negara ke rekeningnya. "Uang negara tak boleh disimpan di rekening pribadi, itu pelanggaran," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Achmad Badaruddin, Jumat, 9 Desember 2011.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, kata dia, sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Isinya, jika ditemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan pegawai negeri sipil, akan diserahkan kepada hukum.
Pemerintah, Kiagus melanjutkan, bisa langsung membekukan rekening mereka jika yang disalahgunakan adalah rekening pemerintah. Pembekuan rekening dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara negara. "Tapi kalau sudah masuk rekening pribadi, perlu kerja sama dengan perbankan."
PPATK menemukan rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil berusia 28-38 tahun dalam jumlah jumbo. Ketidakwajaran yang ditemukan, antara lain pegawai itu mendapat pemasukan setiap bulan jauh melebihi gajinya. Contohnya, seorang pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan mendapat pemasukan Rp 10-25 juta setiap bulan.
Kiagus mengatakan Kementerian Keuangan terus memonitor rekening negara pusat dan daerah bersama Badan Pemeriksa Keuangan. "Semua pembukaan rekening yang menyangkut uang negara harus seizin Menteri Keuangan," ujarnya. Pembukaan rekening itu dilakukan melalui kantor Perbendaharaan Negara di daerah dan kantor pusat.
Khusus pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, harus melaporkan harta kekayaan mulai golongan III sampai tingkat eselon I. Keharusan yang sama juga diberlakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Pegawai golongan III sudah masuk account representative dan menyerahkan LHKPN."
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung pengusutan rekening milik aparatur negara. "Siapa pun (orangnya) harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Sekretaris Kementerian Tasdik Kinanto kemarin.
Tak hanya itu, kata Tasdik, pihaknya akan menelusuri asal-muasal duit tersebut. "Apakah milik pribadi atau berasal dari uang negara." Dalam waktu dekat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi untuk memperketat pengelolaan dana pemerintah. "Agar kejadian ini tidak terulang," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan mengusut rekening mencurigakan milik pegawai negeri. Saat ini, pihaknya masih menelaah data yang diberikan PPATK. "Karena data itu belum merupakan data hukum."
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pengusutan baru pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Pada tahap itu, tidak menutup kemungkinan pegawai yang diduga memiliki rekening gendut bakal diperiksa. "Tapi kami telusuri dulu, karena transaksi mencurigakan itu tidak selamanya korupsi," ujarnya.
Data yang diberikan PPATK, kata Johan, adalah informasi awal yang memerlukan pendalaman secara matang. Dengan dasar itu, Komisi masih akan melakukan penelusuran untuk memperjelas indikasi tindak pidananya.
ALI NY | ALWAN RIDHA RAMDANI | TRI SUHARMAN