TEMPO Interaktif, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hingga kini belum dapat melunasi sisa pembayaran pembangunan tiga venue SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini pemerintah setempat meminta persetujuan dari DPRD Sumatera Selatan atas pengakuan utang pada kontraktor dari PT Prambanan Dwipaka. Bila disetujui Dewan, maka utang senilai Rp 324,9 miliar tersebut akan dianggarkan dalam APBD tahun 2012.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumatera selatan, Senin 12 Desember 2011. Juru bicara fraksi Partai Demokrat, Syaiful Islam, menuturkan pihaknya mendapatkan surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 3 Oktober 2011 lalu.
Dalam surat tersebut terungkap bila hingga kini pemerintah masih berkewajiban membayar sisa utang masing-masing lapangan tembak, atletik, dan Aquatic Centre.
Dalam pandangan fraksinya, Syaiful Islam meminta agar pemerintah segera meminta kejelasan status kepemilikan dari venue yang ada di Jakabaring. "Diharapkan segera ada kepastian kepemilikan (pusat atau daerah) karena hal ini menyangkut biaya perawatan dan pelunasan utang."
Pembangunan lapangan tembak, atletik, dan Aquatic Centre dipercayakan kepada PT Prambanan Dwipaka. Dana pembangunannya bersumber dari APBN dan juga bantuan pihak ketiga.
Ditemui di sela rapat paripurna itu Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, enggan menanggapi klarifikasi wartawan. Sembari ngacir, dia meminta wartawan menyimak secara saksama laporan fraksi-fraksi di DPRD Sumatera Selatan. "Dengar saja sendiri di dalam rapat paripurna, saya belum bisa komentar," kata Eddy Hermanto.
Saat ini DPRD dan Pemprov Sumatera Selatan tengah membahas Dana Cadangan sebesar Rp 324,9 miliar. Direncanakan dana akan dimasukkan dalam Pengeluaran dan Pembiayaan Daerah tahun 2012. Saat ini DPRD masih menunggu payung hukum untuk menyetujui pengakuan utang itu.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan Achmad Djauhari memastikan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 324,9 miliar itu merupakan permintaan dari Pemprov Sumatera Selatan. Dikatakan Jauhari, untuk membayar utang kepada pihak ketiga setidaknya harus dilakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terlebih dahulu.
PARLIZA HENDRAWAN