TEMPO Interaktif, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta menyiapkan tim pengacara untuk membela Pembantu Rektor III Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik Tri Mulyono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang pendidikan di UNJ yang diduga terkait M. Nazaruddin.
“UNJ menyiapkan pengacara dari Teguh Samodera Asociate. Saya mengusahakan pengacara tambahan karena saya yakin betul teman-teman UNJ tidak melakukan mark up yang disangkakan,” kata Rektor UNJ Bedjo Sujanto saat dihubungi Senin, 12 Desember 2011.
Bedjo meyakini kedua anak buahnya itu tidak sengaja melakukan mark up harga dan tidak berencana menggunakan barang tidak sesuai spesifikasi seperti dugaan Kejaksaan Agung. “Dokumen sudah disampaikan ke Jaksa Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya.
Fakhrudin ditetapkan sebagai tersangka dengan peran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Tri, dosen Fakultas Teknik UNJ, ditetapkan tersangka selaku Ketua Panitia Lelang Proyek. Meski telah berstatus tersangka, menurut Bedjo keduanya masih tetap karyawan UNJ.
Kasus ini berawal dari pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2010 di UNJ senilai Rp 17 miliar. Proyek ini kemudian dimenangkan PT Marell Mandiri dan dikerjakan PT Anugrah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Permai Grup yang dikoordinir Mindo Rosallina Manulang – anak buah Nazaruddin.
Fakhrudin dan Tri belum pernah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, baik sebagai saksi maupun tersangka. Meskipun begitu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Desember lalu. Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas praktek korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.
RINA WIDIASTUTI