Wa Ode Nurhayati. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
KPK Korek Peran Anggota Badan Anggaran dari Wa Ode
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal mengembangkan pengusutan kasus suap proyek infrastruktur daerah di Aceh pada 2011 dengan memeriksa para anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
"(Ditelisik) Ada nggak pihak lain yang terlibat (selain Wa Ode Nurhayati)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin, 12 Desember 2011.
Menurut Johan, peran anggota Badan Anggaran bakal dikorek dari keterangan Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap Rp 2 miliar itu. Tapi, pemeriksaan politikus Partai Amanat Nasional dari Sulawesi Tenggara itu belum dijadwalkan. "Kalau ada informasi atau data dari WON (Wa Ode Nurhayati) tentu kami akan perdalam."
Wa Ode ditetapkan tersangka karena diduga menerima hadiah terkait penetapan proyek jalan senilai Rp 40 miliar. Sumber Tempo menyebutkan, Wa Ode yang juga anggota Badan Anggaran menerima uang dari Andi Haris Surahman sebesar Rp 6 miliar sebagai pelicin mendapatkan proyek di Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, serta Pidie Jaya. Tapi, Rp 4 miliar di antaranya sudah dikembalikan lewat sekretarisnya, Seva Yulanda.
Sejak Rabu pekan lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Wa Ode, Seva, Haris, serta Fadh A. Rafiq. Haris adalah kader Partai Golkar yang pernah menjadi calon legislatif dari Sulawesi Selatan. Fadh, juga kader Golkar, kini menjabat Ketua Umum Generasi Muda MKGR.
Meski demikian, Johan belum bisa mengungkapkan identitas anggota Banggar yang menjadi preoritas pengusutan. Ia kembali menegaskan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan informasi dari Wa Ode.
Ia juga menolak menanggapi informasi di kalangan wartawan yang menyebut Radh A. Rafiq adalah kaki tangan Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR. "Itu perlu penelusuran untuk mencari kebenarannya," ujar dia.
TRI SUHARMAN





