foto

www.123rf.com

Polisi Penembak Pemuda Ansor Mulai Disidang  

TEMPO.CO, Sidoarjo - Brigadir Polisi Tingkat Satu (Briptu) Eko Ristanto, anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, 12 Desember 2011.

Eko adalah pelaku penembakan yang menewaskan Riyadi Solikin, guru mengaji asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, yang juga anggota Gerakan Pemuda Ansor Sidoarjo pada 28 Oktober 2011 silam.

Dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum Darwati menjerat terdakwa menggunakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 354 ayat 2 KUHP (10 tahun penjara), dan Pasal 351 ayat 3 (7 tahun penjara). "Terdakwa menembak korban dari pintu kaca mobil sebelah kanan hingga tewas. Sebelumnya terdakwa juga menembak bumper mobil korban," ujar Darwati dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bachtiar Sitompul.

Peristiwa penembakan, kata Darwati, didahului oleh tertabraknya sepeda motor Briptu Widianto, rekan Eko, di depan Cafe Ponti, tak jauh dari Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Setelah menabrak Widianto, korban melaju kencang dan dikejar terdakwa. "Terdakwa sempat memberi tembakan peringatan ke udara dua kali," ujar Darwati.

Selama pembacaan dakwaan, Eko yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan rompi tahanan warna merah lebih banyak menunduk sambil memainkan jari-jemarinya. Sesekali wajahnya terangkat tapi dengan tatapan mata kosong.

Penasihat hukum Eko, Trimoelja D. Soerdjadi, tidak mempermasalahkan isi dakwaan jaksa. Namun advokat senior itu menilai tiga pasal yang didakwakan kepada kliennya terlampau berat. "Saya akan membacakan keberatan saya pada persidangan berikutnya," ucap Trimoelja.

Sementara itu salah seorang anggota tim pencari fakta GP Ansor Sidoarjo, Samiaji Makin Rahmad, mengatakan beberapa temuannya tidak masuk dalam dakwaan jaksa. Di antaranya ihwal luka di kepala Riyadi akibat tubuh korban diseret polisi. "Temuan itu tak dimasukkan dalam dakwaan," tutur Samiaji.

Sidang perdana kasus tersebut berlangsung dalam pengamanan yang sangat ketat. Selain oleh ratusan personel polisi dari Polres Sidoarjo juga dibantu sekitar 100 orang anggota Barisan Serbaguna (Banser) cabang Buduran, Candi, dan Gedangan.

Setelah sidang usai, sekitar 20 anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sidoarjo berunjuk rasa di depan gedung pengadilan. Mereka mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. "Ini masalah pelanggaran HAM berat. Kami minta pelakunya dihukum setimpal," ucap Ketua Umum PMII Sidoarjo, Abdul Rosyid.

KUKUH S WIBOWO