Herman Felani. TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Infografis
Herman Felani Terancam 20 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor kawakan Herman Felani terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa filler hukum, yang diduga merugikan keuangan negara Rp 6,21 miliar. Oleh tim jaksa penuntut umum pimpinan Zet Tadung Allo, Herman dikenakan dakwaan alternatif.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata jaksa Irene Putri, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Selasa, 13 Desember 2011.
Jaksa menjerat Herman dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dalam dakwaan primer, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia disebut melakukan perbuatan secara sendiri maupun bersama-sama dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Journal Effendi Siahaan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Budirama Natakusumah, Kepala TU Kantor Dukcapil Provinsi DKI Harry Susanto, Kepala Dinas Kependudukan Edison Sianturi, Kepala PPLHD Hotman Silaen, dan Raj Indra Singh.
Selain didakwa melakukan korupsi pengadaan filler hukum pada Sekretariat Daerah DKI yang bersumber dari anggaran tahun 2006 dan 2007, mereka juga diduga mengkorupsi pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana di BPLHD yang bersumber anggaran tahun 2007, serta pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat soal urbanisasi di Dinas Kependudukan DKI yang bersumber anggaran tahun 2007.
Dari ketiga proyek itu, Herman diduga memperkaya diri Rp 4,7 miliar, memperkaya Jornal Rp 781 juta, Bahir Romsah Rp 77,3 juta, Made Suarjaya Rp 30 juta, Iruswandi Rp 38,6 juta, Budirama Rp 137,5 juta, Hotman Rp 137,5 juta, Junani Kartawirya Rp 50 juta, Rahmat Bayangkara Rp 12,5 juta, Muhammad Amin Rp 10 juta, Eko Gumilar Rp 19 juta, Andi Sofyan Rp 4 juta, Marliati US$ 200, Haryanto US$ 100, Edison Rp 20 juta, Murdiman Rekso Rp 35 juta, Harry Susanto Rp 25 juta, Sutikno Rp 5 juta, dan Endang Kadarusman Rp 5 juta.
Modus yang digunakan Herman dalam ketiga proyek itu mirip. Dalam proyek pengadaan filler, ia dan Raj Indra meminta Jornal mengarahkan Panitia Pengadaan agar memenangkan PT Raditya Putra Bahtera. Sebagai imbalan jika perusahaannya dimenangkan, Herman menjanjikan fee 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 2,18 miliar. "Padahal dana yang dikeluarkan terdakwa hanya Rp 469 juta," kata jaksa.
Dalam pengadaan filler tahun 2007, Herman kembali menitipkan perusahaannya, CV Sandi Perkasa, untuk dimenangkan. Kemudian dalam pengadaan pemeliharaan sarana dan prasarana di BPLHD, Herman dibantu Budirama mengarahkan Panitia Pengadaan agar memenangkan PT Global Vision Universal. Adapun dalam pengadaan iklan urbanisasi pada 2007, Herman dibantu Eddy Sianturi mengarahkan agar PT Bumi Vision Abadi dimenangkan.
Perbuatan terdakwa bersama Jornal dalam mengarahkan Panitia Pengadaan untuk memenangkan perusahaan yang diajukan terdakwa, bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 yang mengatur etika pengadaan.
Herman dalam sidang pekan depan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Ia mengklaim perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan bukan miliknya. "Saya enggak bergerak di bidang iklan. Saya kan artis," ujarnya.
ISMA SAVITRI





