foto

Ilustrasi Pencurian Pulsa. doormagazine.info

Belum Ada Tersangka Pencuri Pulsa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal M. Taufik mengatakan penyidik masih melengkapi keterangan para saksi dalam kasus pencurian pulsa. "Belum ada gelar perkara," katanya kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2011.

Taufik mengatakan penyidik hingga saat ini telah memeriksa sejumlah dua puluh saksi dan tiga saksi ahli. Dia menyebutkan saksi tersebut adalah tujuh orang dari operator Telkomsel, dua orang dari pihak konten provider, satu orang karyawan outsourcing Telkomsel. Satu orang dari stasiun televisi JakTV, orang tua dari pelapor kasus pencurian pulsa, serta dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sementara tiga orang saksi ahli itu berasal dari Sub Bidang Perizinan dan Pengumpulan Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Sumber Bantuan Sosial Kementerian Sosial, dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Satuan Cyber Crime Mabes Polri. Taufik menjelaskan tindak pidana yang dikenakan dalam kasus ini sementara adalah pencurian pulsa, penipuan dan penggelapan dan menyangkut pada perlindungan konsumen.

Penyidik juga masih tetap melakukan penyidikan lanjutan dan melengkapi keterangan para saksi untuk menemukan pelaku. Saat ditanya kesulitan penyidik dalam menetapkan tersangka, Taufik membantah penyidiki menghadapi kesulitan. “Lamanya penyidik menetapkan tersangka karena para saksi belum ada yang mengarah kepada siapa yang bertanggungjawab,” kata Taufik.

INDRA WIJAYA