foto

Partai Golkar/TEMPO/Zulkarnain

Kompak Bolos, Anggota Dewan Akan Dipecat  

TEMPO.CO, Kupang - Tiga anggota Dewan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, asal Partai Golkar, terancam dipecat karena bolos 18 kali dalam sidang paripurna. "Jika tidak ada aral, pengumuman pemecatan ketiga anggota Dewan itu pada pembukaan sidang paripurna Dewan mendatang," kata Ketua DPRD Kota Kupang Viktor Lerik kepada Tempo di Kupang, Selasa, 13 Desember 2011.

Tiga anggota Dewan yang bakal diberhentikan yakni Telendmark Daud, Setyo Ratwarat, dan Marthinus Medah. Pemberhentian ketiga wakil rakyat itu, menurut dia, karena melanggar Tata Tertib DPRD Kota Kupang. Ketiga anggota Fraksi Golkar itu tidak menghadiri persidangan pembahasan perubahan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2011 selama 18 kali berturut-turut.

Dua dari tiga anggota Dewan itu telah menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan, yakni Marthinus Medah dan Setyo Ratuwarat, sedangkan Telendmark Daud selalu mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan. Victor mengatakan sudah menerima rekomendasi dari BK terkait pemecatan ketiga anggota tersebut. "Prinsipnya, BK menegakkan aturan," katanya.

Victor mengatakan pemecatan tiga anggota Dewan ini merupakan tanggung jawab Ketua DPD II Golkar Kota Kupang Daniel Adoe karena melarang ketiganya mengikuti sidang DPRD Kota Kupang.

Selain itu, Viktor meminta agar Ketua DPD I Golkar NTT dan Ketua DPP Aburizal Bakrie turut bertanggung jawab atas pemecatan ini dengan mengevaluasi kinerja DPD II Golkar Kota Kupang. "Ini sangat memalukan, karena baru pernah terjadi di Indonesia," katanya.

Marthinus Medah, salah satu anggota Dewan yang terancam dipecat itu, enggan berkomentar. Dia justru meminta wartawan menanyakan hal itu ke BK DPRD Kota Kupang. “Silakan tanya ke BK saja,” ujarnya singkat.

Anggota BK DPRD Kota Kupang, Kardinad Kalelena, mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bersifat rahasia. “Itu bersifat rahasia, nanti saja akan diumumkan saat paripurna,” katanya.

YOHANES SEO