TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah Lampung membantah tudingan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di wilayah Kabupaten Mesuji Lampung. Dia mengatakan data yang dibeberkan itu tidak sepenuhnya benar.
“Saya pastikan tidak seperti itu faktanya. Kasus gorok-gorokan itu bukan dilakukan aparat tetapi oleh satuan pengamanan salah satu perusahaan perkebunan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal Joodie Rosseto, Rabu, 14 Desember 2011.
Informasi pembantaian massal ini menyeruak tadi pagi saat pihak korban yang ditemani Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi mendatangi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menunjukkan bukti rekaman video yang memperlihatkan 30 orang petani Mesuji dibunuh dengan cara keji, bahkan ada yang dipenggal kepalanya.
Joodie mengatakan gambar vulgar kekerasan itu diduga terjadi pada bulan April 2011 lalu di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Saat itu terjadi bentrok antara satuan pengamanan perusahaan dan petani yang menewaskan tujuh orang warga. “Saya akan menyelidiki dan mendalami tuduhan serius itu,” tegasnya.
Menurut data Kepolisian Daerah Lampung, di Kabupaten Mesuji konflik lahan yang berpotensi memicu konflik terjadi di wilayah Register 45 yang diklaim milik sebuah perusahaan dan warga di sekitar perkebunan milik perusahaan lainnya. Bulan pertengahan September 2011 bentrokan terjadi di kawasan Pekat Mesuji yang menewaskan dua orang dan melukai belasan lainnya. Setelah itu, pada 10 November 2011 terjadi bentrokan lainnya yang menewaskan 1 orang dan melukai 6 orang.
Dia mengaku heran dengan data dan tayangan rekaman video di ruang sidang Komisi III DPR RI. Saat ini, pihaknya sudah mengusut dan menindak aparat yang terbukti bersalah dalam peristiwa bentrok di areal perkebunan tersebut. Kedua anggota polisi itu Ajun Komisaris Hutagaol dan Ajun Inspektur Satu Dian telah ditahan karena dianggap tidak disiplin saat bertugas sehingga menyebabkan satu orang tewas dan enam orang lainnya terluka.
“Kami berupaya berada di tengah dan tidak memihak. Kewajiban polisi melindungi siapa saja yang meminta perlindungan,” tegasnya.
NUROCHMAN ARRAZIE