TEMPO/ Imam Yunni
Infografis
Nazaruddin Mengaku Tak Mengerti Isi Surat Dakwaan
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengaku tidak mengerti isi surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.
Pernyataan ini muncul menjawab pertanyaan majelis hakim setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan jawaban atas eksepsi (keberatan terdakwa) Nazaruddin. "Pada sidang perdana 30 November lalu, saya katakan saya tidak mengerti dengan apa yang didakwakan kepada saya," kata Nazaruddin.
Ia juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pemeriksaan untuk surat dakwaan tersebut. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menghadiri persidangan dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna biru tua.
Sebelumnya, jaksa menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan dibuat berdasarkan keterangan orang lain, bukan terdakwa. Pengacara terdakwa menganggap keterangan sepihak itu tidak bisa dijadikan dasar dalam mendakwa seseorang.
"Bahwa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah yang diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidikan yang telah dituangkan dalam berkas perkara," kata jaksa Edy Hartoyo saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa.
Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris. Suap itu diduga ada kaitannya dengan terpilihnya PT Duta Graha Indah, perusahaan tempat Idris menjabat manajer pemasaran, sebagai pemenang lelang proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Rosalina telah diganjar hukuman penjara 2 tahun enam bulan, sedangkan Idris dihukum 2 tahun penjara.
PRIHANDOKO | NUR ALFIYAH





