Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Boleh Gunakan Tenaga Outsourcing

image-gnews
GM wealth managament Standard Chartered BI Lanny Hendra saat peluncuran produk layanan Maxi Care dan Future Saver, dua produk yang menggabungkan produk perbankan dan asuransi bagi keluarga Indonesia di Jakarta, Selasa (9/6). Tempo/Didit Majalolo
GM wealth managament Standard Chartered BI Lanny Hendra saat peluncuran produk layanan Maxi Care dan Future Saver, dua produk yang menggabungkan produk perbankan dan asuransi bagi keluarga Indonesia di Jakarta, Selasa (9/6). Tempo/Didit Majalolo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia masih memperbolehkan bank-bank menggunakan tenaga alih daya alias tenaga outsourcing dalam operasi bank. Bank Indonesia merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.

Kepala Biro Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis menjelaskan, pengalihan pekerjaan kepada tenaga outsourcing sifatnya terbatas, yaitu hanya pekerjaan penunjang operasi bank.

"Misalnya call center, telemarketing, jasa penagihan (debt collector), sales representative, kurir, sekuriti, dan office boy," kata Irwan di gedung Bank Indonesia kemarin. Beberapa bidang pelayanan yang termasuk inti operasional bank, seperti customer service, customer relation, dan teller tak boleh dialihdayakan.

Irwan mengatakan bank dilarang mengalihkan pekerjaan yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko dari obyek pekerjaan. Menurut dia, pekerjaan penunjang yang boleh diserahkan hanyalah pekerjaan berisiko rendah. 

Selain itu, pekerjaan yang dialihdayakan itu tidak butuh kompetensi tinggi di bidang perbankan dan tidak berkaitan langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasi bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus jasa penagihan yang bisa dialihdayakan adalah bagian kredit bermasalah. Pihak ketiga yang ditunjuk juga dipilih secara ketat. Mereka, misalnya, harus berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha, memiliki kinerja keuangan baik, dan memiliki personel yang mumpuni.

Peraturan ini menegaskan bank juga harus ikut bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakannya. "PBI ini dibentuk agar bank tidak lepas tangan apabila terjadi pelanggaran hingga tindak pidana oleh pihak ketiga," kata Irwan.

Seperti diketahui, penggunaan tenaga debt collector pernah memakan korban. Nasabah Citigold Citibank, Irzen Octa, tewas dianiaya debt collector yang disewa Citibank. Namun Bank Indonesia tidak bisa menjerat bank karena saat itu belum ada aturannya.

DINA BERINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.