TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 5.000 petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menggelar aksi demonstrasi di kantor Menteri Perdagangan dilanjutkan ke Istana Negara. Dalam tuntutannya mereka menolak rencana pemerintah mengimpor gula kristal putih (rafinasi).
Petani tebu juga menuntut pencabutan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No 111 tahun 2009 dan Pasal 76 ayat b di Rancangan Undang-Undang Perdagangan. Beleid yang diteken Menteri Mari Elka Pangestu tersebut membolehkan gula rafinasi dijual untuk industri kecil dan rumah tangga.
“Surat keputusan itu menjadi biang maraknya peredaran gula rafinasi di pasar. Akibatnya harga gula produk petani anjlok dan mereka merugi,” ujar Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI, menyampaikan tuntutan petani di depan kantor Menteri Perdagangan, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.
Menurut dia, saat ini di pasar, baik pasar modern maupun tradsional, banyak beredar gula rafinasi tersebut. Padahal sesuai dengan peraturan gula jenis itu hanya diperuntukkan industri makanan dan minuman.
Nur Khabsyin, Sekretaris Jenderal APTRI, mengatakan pihaknya telah menemukan gula jenis itu di pasar di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan dia menyebut gula rafinasi merek Bola Manis produksi PT Makasar Tene beredar di beberapa wilayah di Sulawesi. "Kami berani memastikan gula rafinasi itu telah mendominasi 90 persen pasar gula di Indonesia Timur,” ujar dia.
ARIF ARIANTO