foto

TEMPO/Seto Wardhana

Amrun Daulay Dituntut 2,5 Tahun Bui

TEMPO.co, Jakarta - Amrun Daulay, bekas anak buah Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, dituntut 2,5 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta atau jika tidak membayar diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Menurut jaksa Supandi, politikus Partai Demokrat yang saat kejadian perkara menjabat Direktur Jenderal Bantuan Sosial ini dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial pada 2004.

”Penunjukan langsung terdakwa Amrun terhadap PT Lasindo selaku rekanan pengadaan mesin jahit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2004 telah menguntungkan Musfar Aziz (pemilik PT Lasindo) Rp 7,32 miliar, karena harga yang kemahalan," kata jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 Desember 2011.

Hal yang memberatkan, Amrun dinilai tidak mendukung persaingan usaha yang sehat dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati keuntungan untuk kepentingan pribadi, memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa menyatakan Amrun terbukti melakukan perbuatan yang diuraikan dakwaan alternatif kedua dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa selaku Dirjen Banjamsos semestinya mengusulkan pelaksanaan proyek secara tertib, bukan malah melaksanakan perintah menteri demi keuntungan pihak lain," ujarnya.

Amrun didakwa melakukan perbuatan korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah, Kasubdit Kemitraanq Yusrizal, Musfar Aziz, dan bos PT Admadhira Iken BR Nasution, pada April 2003 hingga April 2005. Perbuatan Amrun memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dinilai jaksa merugikan negara Rp 15,13 miliar.

Bachtiar disebut diperkaya Rp 600 juta, Musfar sebesar Rp 12,77 miliar, Iken sebesar Rp 324 juta, Joner sebesar Rp 641 juta, Tony Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Amusdjaja Deswarta sebesar Rp 167 juta, Mulyono Muchasi sebesar Rp 10 juta dan US$ 2500, Yusrizal sebesar Rp 380 juta, Carry Pratomo sebesar Rp 112 juta, Irza Febriano sebesar Rp 15 juta, dan Eko Priatno Rp 2 juta.

Menurut jaksa, perbuatan Amrun cs memperkaya diri sendiri dan orang lain dilakukan dengan sejumlah cara. Pertama, dengan menunjuk langsung PT Lasindo dalam proyek pengadaan mesin jahit merek JITU model LSD 9990 pada tahun 2004, yang berarti Amrun menyalahgunakan jabatannya selaku pejabat negara. Penunjukan langsung itu disetujui Bachtiar sebagai menteri.

Perbuatan Amrun melakukan penunjukan langsung dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pengadaan mesin jahit, Amrun bersama-sama dengan Bachtiar didakwa melakukan penggelembungan harga terhadap 6000 unit mesin jahit, sebesar Rp 7,3 miliar, atau Rp 1,22 juta per unitnya dalam APBN 2004, dan penggelembungan harga dengan Anggaran Belanja Tambahan 2004 untuk 4615 unit mesin jahit pada 12 Oktober 2004, yang memperkaya Musfar Aziz Rp 5,8 miliar.

Amrun juga didakwa mengeluarkan keputusan yang menguntungkan PT Lasindo karena tidak mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda. Padahal, PT Lasindo tidak mampu memenuhi tenggat pengadaan mesin jahit sesuai kontrak. Keputusan Amrun didasarkan pada perintah Bachtiar yang memerintahkan Amusdjaja selaku pimpinan proyek untuk membantu Musfar.

"Musfar pada 15 Oktober 2004 mengajukan permohonan agar tidak dikenai sanksi karena tidak memenuhi perjanjian. Namun terdakwa tidak memberikan disposisi menolak permohonan. Malah disposisi terdakwa memperpanjang penyerahan mesin jahit sampai 20 Desember 2004. Padahal seharusnya PT Lasindo dikenakan denda Rp 974 juta," ungkap Supardi.

Adapun dalam pengadaan sapi potong yang bersumber pada APBN 2004, Amrun dengan persetujuan Bachtiar juga melakukan penunjukan langsung terhadap PT Admadhira Karya milik Iken BR Nasution sebagai rekanan. "Terdakwa memerintahkan Mulyono membuat nota dinas tertanggal 3 Desember 2009 perihal penunjukan langsung pengadaan sapi, yang kemudian disetujui Bachtiar Chamsyah," kata jaksa.

Dalam pengadaan sapi, penggelembungan harga senilai Rp 19,5 miliar dari harga asli Rp 17,2 miliar dilakukan Amrun cs. Harga sapi yang seharusnya Rp 6,1 juta per ekor dinaikkan hingga Rp 6,9 juta per ekor. Penggelembungan itu dibuat melalui rekayasa negosiasi pada 7 September 2004 yang sebenarnya hanya formalitas.

Amrun juga didakwa merekayasa surat penerimaan bantuan sapi impor sejumlah kabupaten. Menurut jaksa Ely Kusumastuti, pada 16 Desember 2004 ,sejumlah Kepala Dinas Kesehatan dipanggil kementerian untuk menandatangani surat penerimaan sapi. Padahal, saat itu PT Admadhira belum bisa memenuhi perjanjian sesuai kontrak. "PT Admadhira terlambat enam bulan dalam memenuhi kontrak. Namun, atas ketidakmampuan Iken BR Nasution memenuhi perjanjian, terdakwa dan Bachtiar tidak menjatuhkan sanksi."

Atas tuntutan jaksa, Amrun menolak memberi komentar. Ia sekadar mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pribadi. "Untuk memberi kesempatan terdakwa dan penasehat hukum, kami menunda sidang hingga Kamis depan," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.

ISMA SAVITRI