TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Andhika Gumilang, suami Inong Malinda Dee, hari ini, Kamis, 15 Desember 2011, ditunda satu minggu. Jaksa menuding Andhika melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana Malinda.
Ketua majelis hakim, Yonisman, mengabulkan permohonan penundaan agenda penuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa mengaku belum menyelesaikan surat tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan terungkap kalau Andhika menerima uang hingga Rp 140 juta pada Agustus 2009 silam. Selain itu, Malinda juga pernah mentransfer uang via ATM ke rekening Andhika senilai Rp 20 juta. Uang ini ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Citibank ini.
Dalam proses persidangan, Andhika juga didakwa menggunakan identitas palsu dengan kartu tanda penduduk (KTP) gadungan atas nama Juan Farero. KTP palsu ini digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.
Jaksa penuntut umum mendakwa Andika telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, f Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pidana identitas palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS